"Tertangkapnya Satman, pelaku pecurian kendaraan milik Rahmat tersebut, ketika berada di Musholla Bandara Syamsudin Noor," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Selasa (29/9).
Menurut dia, selain menangkap pelaku Satman, pihaknya juga berhasil mengamankan Herman sebagai penadah di tempat tinggalnya di Desa Jorong.
Dijelaskannya, akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian, sebut dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, satu buah kendaraan merk Yamaha Bison warna hitam DA 3771 LX dan uang hasil gadaian sebesar Rp1,7 juta.
Pewarta: ariantoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.