Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua merk Yamaha Bison milik Rahmat, warga Kota Pelaihari.


"Tertangkapnya Satman, pelaku pecurian kendaraan milik Rahmat tersebut, ketika berada di Musholla Bandara Syamsudin Noor," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Selasa (29/9).

Menurut dia, selain menangkap pelaku Satman, pihaknya juga berhasil mengamankan Herman sebagai penadah di tempat tinggalnya di Desa Jorong.

Dijelaskannya, akibat perbuatan pelaku dikenakan  pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, sebut dia, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, satu buah kendaraan merk Yamaha Bison warna hitam DA 3771 LX dan uang hasil gadaian  sebesar Rp1,7 juta.



Pewarta: arianto
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026