Kotabaru,   (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan agar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi para wakil rakyat melibatkan praktisi pembuat peraturan atau undang-undang.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Senin mengatakan, selama ini kegiatan peningkatan kapasitas bagi anggota dewan hanya fokus pada obyek hukum atau undang-undang yang diberlakukan.

"Seharusnya bukan hanya mendalami dan mempelajari undang-undang yang bersangkutan, tapi perlu juga menghadirkan praktisi atau pelaku pembuat peraturan atau undang-undang itu sendiri," kata.

Tujuannya lanjut dia, agar segenap anggota dewan mengetahui `ruh` yang melatar belakangi lahirnya undang-undang itu, sehingga dapat menjadi dasar emikiran dalam menerapkan di daerah.

Ia menyontohkan Permendagri No52 tahun 2015 ini merupakan hasil dari pemikiran para wakil rakyat di DPR-RI yang salah satunya sekarang sudah menjabat Gubernur Jawa Tengah yakni Ganjar Pranowo, adalah langkah tepat kalau yang bersangkutan juga memberikan materi kepada para anggota DPRD.

Peran praktisi pembuat undang-undang menurut politisi Partai PPP ini sangat penting dalam mentranfer pengetahuan kepada legislator daerah yang notabene sebagai ujung tombak atas penerapan produk hukum yang dihasilkan.

Sehingga dalam setiap kegiatan peningkatan SDM bagi anggota dewan, bukan hanya terpusat pada obyek hukum itu saja, tapi mengetahui secara jelas hal-hal yang melatar belakangi lahirnya sebuah peraturan atau undang-undang tersebut.

"Dengan begitu diharapkan tidak akan terjadi `mis understanding` atau kesalah pahaman dalam menerjemahkan sebuah peraturan bagi para legislator maupun eksekutif di daerah," ungkap M Arif.

Oleh karenanya, sehubungan dengan pentingnya wacana tersebut, ia berjanji akan menyampaikan usulan itu kepada pihak-pihak berkompeten, baik di internal legislatif maupun panitia pelaksana SDM yang dalam hal ini Unlam Banjarmasin.

Masih menurut Arif, hadirnya pemateri dari kalangan praktisi pembuat undang-undang, diyakini tidak mengubah komitmen dengan pihak lain seperti Unlam yang dalam hal ini lembaga resmi yang sudah ditunjuk pemerintah pusat.

Karena terkait dengan usulan pelibatan praktisi dalam kegiatan peningkatan kapasitas dan ualitas SDM anggota dewan, pelaksanaan kegiatan tetap dilakukan sesuai ketentuan yakni dalam provinsi yang dalam hal ini di Banjarmasin.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026