Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin membekuk oknum polisi dari Satuan Direktorat Kepolisian Air Polda Kalsel yang sedang pesta sabu-sabu beserta rekannnya.

Kepala kepolisian Sektor Banjarmasin Barat AKP Mahrida Malik SH MH di Banjarmasin, Senin, mengatakan, penangkapan terhadap oknum polisi beserta rekannya itu berdasarkan informasi warga Jalan PH M Noor Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Menurut dia, masyarakat menelpon ke Polsek Banjarmasin Barat yang menyebutkan di kawasan mereka ada seorang oknum polisi yang sedang menggelar pesta sabu-sabu beserta rekannya ditempat seorang wanita yang diketahui istri dari oknum tersebut.

Mendapat informasi itu, anggota Polsek Banjarmasin Barat dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Pol Denny Candra pada Sabtu (2/7) sekitar pukul 20.15 wita, langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasikan oleh masyarakat.

Setelah sampai di tempat kejadian pihak Polsek Banjarmasin Barat langsung melakukan penggerebekan dirumah yang diketahui milik istri oknum polisi tersebut, dari penggerebekan itu diamankan tiga orang yang sedang asyik melakukan pesta sabu-sabu.

Tiga orang yang ditangkap oleh polisi itu diantaranya  Briptu MK (33) anggota polisi dari satuan Direktorat Kepolisian Air Polda Kalsel, DK (24) warga Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal Tagboat Sabang 51 dan TT (24) warga jalan PH M Noor Banjarmasin Barat yang diketahui sedang hamil besar yang statusnya adalah istri dari oknum Polisi Briptu MK.

"Kita tangkap tiga orang pemakai yang diantaranya anggota polisi dari Satuan Direktorat Kepolisian Air Polda Kalsel yang saat ditangkap mereka sedang asyik melakukan pesta sabu-sabu," terangnya.

Mahrida menerangkan, penangkapan terhadap tiga pemakai diantaranya oknum polisi beserta barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu-sabu yang terdapat diruang tamu rumah milik TT istri dari oknum polisi Briptu MK tersebut.

Berdasarkan barang bukti kejahatan, ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terpaksa digiring ke Polsek Banjarmasin Barat untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

"Dengan adanya barang bukti satu paket sabu-sabu dan alat hisab maka oknum , istri dan temannya kita bawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum," ucapnya.

Bukan itu saja, berdasarkan hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menyebutkan hasilnya positif dan itu akan dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa mereka benar telah memakai sabu-sabu tersebut.

Hasil penyidikan sementara ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, jelas Mahrida.

Sementara itu TT istri oknum Briptu MK, mengakui bahwa mereka menggelar pesta sabu-sabu atas ajakan dari DK dan dirinya disuruh untuk mencarikan barang haram tersebut, setelah dicari ternyata barang haram tersebut dibeli dikawasan Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

TT menyebutkan barang tersebut dia beli seharga Rp 300 ribu dan hanya satu paket setelah itu pulang kerumah dan langsung menggelar pesta sabu-sabu.

"Kami pesta sabu-sabu atas ajakan DK teman suami saya dan sabu-sabu itu saya beli dari Pekauman dengan harga Rp300 ribu, setelah dapat kita bertiga langsung menggelar pesta tersebut," ucap TT yang sedang hamil sembilan bulan.(Gun/A)




Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026