Banjarmasin (ANTARA) - Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2022 meningkat bila dibandingkan dengan 2021 dari 22 menjadi 23 perda.
Pengesahan program pembentukan Perda Kalsel 2022 tersebut pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Kamis (25/11).
Pasalnya sesuai ketentuan, bahwa pengesahan program pembentukan Perda Tahun 2022 sebelum pengesahan APBD tahun yang akan datang tersebut.
Sedangkan peningkatan pembentukan Perda tersebut atas perkiraan pandemi COVID-19 semakin melandai atau dengan harapan tiada ada lagi pada 2022.
Pada rapat paripurna Dewan tersebut, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD setempat H Gusti Abidinsyah SSos MM melaporkan, program pembentukan Perda provinsinya Tahun 2022 sebanyak 23 buah Raperda.
"Sebanyak 23 Raperda tersebut berupa inisiatif Dewan sebanyak 13 buah, selebihnya dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel," ungkapnya pada rapat paripurna Dewan yang dihadiri Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar.
Namun juru bicara (Jubir) BP Perda DPRD Kalsel tersebut tidak menyebut rinci Raperda inisiatif Dewan itu, misalnya dari masing-masing Komisi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya berapa buah.
Begitu pula tak menjelaskan, berapa Raperda Kalsel Tahun 2021 yang belum selesai pembahasannya. Apakah diluncurkan kembali pada 2022.
Demikian pula halnya mengenai judul atau permasalahan Raperda yang akan pembahasan pada 2O22, BP Perda Kalsel menyebutkan.
"Lain halnya Raperda yang sudah selesai pembahasan tinggal menunggu koreksi/fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk pengesahan," ujar BP Perda DPRD Kalsel yang diketuai H Hormansyah SH SAg dan Wakilnya H Gusti Rosyadi Elmi Lc.
Sementara pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua BP Perda DPRD Kalsel mengaku, program pembentukan Perda 2021 tidak keseluruhan selesai pembahasannya dan disahkan.
"Karena selain faktor pandemi COVID-19 sehingga agak lambat pembahasannya. Begitu pula untuk pengesahan harus menunggu hasil koreksi atau sesuatu mendapatkan fasilitas Kemendagri," demikian Rosyadi Elmi.
Program pembentukan Perda Kalsel 2023 meningkat
Jumat, 26 November 2021 5:33 WIB