Rantau (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin masih belum bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena masih menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan.
"Kalau penurunan hampir tidak mungkin, kalau terjadi kenaikan juga pasti tidak terlalu besar, kita tunggu saja nanti," ujar Yanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tapin, Rabu.
Kemungkinan, UMK 2022 ketetapan nilainya tidak jauh seperti di 2021, besarannya Rp 2.877.448.
"Nilainya pasti lebih tinggi dibanding UMP," ujarnya.
Ketetapan UMP itu dikatakannya sebagai rujukan untuk penetapan UMK di daerah.
"Penetapan UMK sangat tergantung dengan ketetapan UMP dari provinsi. Kalau UMP sudah ditetapkan baru kami bisa memproses perhitungan UMK," ujarnya.
Terbaru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) nantinya dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), tidak lagi melalui Disnaker.
"Tugas kami nanti sekadar melakukan perumusan batas atas dan bawah nilai UMK, kemudian disepakati Dewan pengupahan," ujarnya.