Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming meminta seluruh kepala desa dapat segera menyelesaikan persengketaan batas desa hingga awal 2012 untuk memudahkan penertibkan administrasi legalitas tanah masyarakat.
"Persengketaan batas desa terjadi hampir di seluruh Indonesia, namun di Tanah Bumbu kami harap dapat selesai pada awal 2012," kata Mardani, Kamis (30/6).
Bupati berharap pemerintah desa dan masyarakat tidak terjebak dalam masalah persengketaan lahan untuk menyelesaikan batas desa.
Trayek batas yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan masing-masing pemerintah desa dianggap tidak berpengaruh terhadap status kepemilikan lahan masyarakat yang ada di perbatasan.
Menurut bupati, jika ada lahan masyarakat yang nantinya masuk desa lain akibat ditetapkannya trayek batas desa yang bersangkutan maka yang perlu diubah hanyalah administrasi saja.
Namun, jika status legalitas tanah yang bersangkutan tumpang tindih dengan pihak lain maka jalur penyelesaiannya harus diserahkan ke pihak pengadilan.
Ia menambahkan tidak kewenangan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tumpang tindih lahan. Pemerintah hanya berusaha menertibkan dan mempermudah jalur penyelesaian administrasi saja supaya lahan masyarakat menjadi jelas pemiliknya.
Melalui trayek batas desa yang telah disepakati bersama-sama oleh jajaran pemerintah desa terkait diharapkan tak ada lagi penerbitan segel oleh kepala desa terhadap lahan masyarakat di luar batas wilayahnya. Sehingga jalur kepengurusan administrasi lahan warga menjadi jelas dan mudah untuk dilakukan.
"Kami tidak ingin persoalan batas desa mengakibatkan masalah lain yang tidak kita inginkan. Apalagi, sampai menimbulkan konflik dan gejolak di masyarakat," ujar bupati dalam acara tersebut./yanto*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.