Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meringkus lima pelaku pencurian brankas di sebuah toko elektronik di kota setempat
"Dua karyawan toko itu terlibat dalam aksi tersebut dan salah satu karyawan menjadi otak pelakunya," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan kejadian pencurian di toko Planet Elektronik Cash dan Credit yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo No 238 itu terjadi pada Senin (13/4) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.
Atas kejadian itu pihak perusahaan melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Banjarmasin, dan polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian itu.
Dari hasil penyelidikan pada Selasa (18/8) sore sekitar pukul 15.30 Wita tertangkap pertama kali Heriyadi (karyawan toko Planet) warga komplek DPR ditangkap di Ir PHM Noor di rumah orang tuanya.
Usai Heriyadi ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan dan secara berurutan satu persatu pelaku lainnya yang berjumlah lima orang berhasil diringkus.
"Pada hari itu juga Selasa (18/8) semua pelaku pencurian yang membawa beberapa barang elektronik seperti TV, DVD dan HP serta brankas di toko Planet kami ringkus tanpa perlawanan," tutur macan satu Polresta Banjarmasin.
Untuk nama-nama pelakunya yaitu Heriyadi (karyawan toko Planet dan juga otak pelaku), Yogi (karyawan toko Planet), Meraldi warga Sutoyo, Gapuri Warga komplek Imam Bonjol, Rafi`I warga Landasan Ulin dan Irwandi warga Sei Andai Banjarmasin.
Terus dikatakannya, selain meringkus lima pelaku pencurian itu, polisi juga menangkap dua pelaku penadahan barang hasil curian di toko Planet yang dijual pelaku.
Dua orang penadah itu diketahui bernama Khairul Adian Warga Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah ditangkap pada pukul 19.15 Wita dan Muamar warga Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah ditangkap pada pukul 19.00 Wita.
"Total semua pelaku yang kami tangkap dan amankan di kantor berjumlah tujuh orang termasuk pelaku penadah," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Hasil pemeriksaan sementara mereka melakukan pencurian di toko Planet karena pelaku Heriyadi mengatakan di brankas itu terdapat uang berjumlah Rp100 juta dan setelah dibongkar paksa ternyata berisikan Rp7 juta dan langsung dibagi masing-masing pelaku kebagian Rp1,4 juta.
Wildan juga mengatakan, kelima pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan untuk dua penadah hasil curian dijerat pasal 480 KUHP diancam hukuman di atas lima tahun.
Bukan itu saja, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit TV Aquos ukuran 40 inc dan DVD merk LG (dari penadah) serta satu unit Hp Avance disita dari pelaku Heriyadi.
