Kita mengagendakan rapat kerja dengar pendapat untuk membahas permasalahan pembangunan Duta Mal 2 yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota, termasuk dugaan mencaplok lahan Pemko dalam pembangunan ply over-nya itu,"
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Banjarmasin dari komisi III menyatakan akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan Duta Mal 2 Banjarmasin yang tanpa IMB.
Menurut Ketua Komisi III Banjarmasin Aulia Ramadhan Supit di Gedung Dewan, Senin, rencananya pada Selasa (11/8) pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan mengundang instansi terkait di Pemko untuk membahas polemik pembangunan Duta Mal 2 yang difasilitasi ply over (jalan layang).
"Kita mengagendakan rapat kerja dengar pendapat untuk membahas permasalahan pembangunan Duta Mal 2 yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota, termasuk dugaan mencaplok lahan Pemko dalam pembangunan ply over-nya itu," jelasnya.
SKPD mana saja yang diundang, politisi Golkar itu menyebutkan, Asisten II Pemko Banjarmasin, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan, Kepala Bappeda, Dinas Bina Marga, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Selanjutnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, Bagian Hukum, Camat Banjarmasin Timur, Lurah Kampung Melayu, unsur pimpinan komisi I dan pihak Duta Mal sendiri.
"Ini dilakukan, untuk memperjelas duduk perkarannya, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya," tutur Aulia.
Sebab, kata dia, banyak masalah terkait pembangunan Duta Mal 2 yang harus dibicarakan bersama, baik dengan Pemerintah Kota maupun dengan pengelola Duta Mal itu sendiri. Sebab pihaknya menilai banyak permasalahan ini harus ada penjelasannya.
Sebagaimana diketahui,kata dia, mencuatnya permasalahan pelanggaran yang dilakukan pengelola Duta Mal ini hasil kunjungan lapangan yang dilakukan komisinya beberapa waktu lalu. Dimana, pada awalnya hanya ingin menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh warga, yang ternyata diperoleh pakta pembangunan gedung puluhan lantai dan ply over itu belum dilengkapi IMB.
Pewarta: SukarliEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.