Menurut Samahuddin di Banjarmasin, Selasa, keputusan tersebut diambil karena hingga hari terakhir, dua pasang calon baik yang diusung oleh Golkar dari kubu Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie maupun kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung L
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Samuhuddin Muharam memastikan bahwa Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak bisa mengusung pasangan calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung 9 Desember 2015.
Menurut Samahuddin di Banjarmasin, Selasa, keputusan tersebut diambil karena hingga hari terakhir, dua pasang calon baik yang diusung oleh Golkar dari kubu Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie maupun kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, tidak bisa memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
Begitu juga dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), juga belum bisa memenuhi syarat sebagaimana yang diminta KPU pada saat pasangan yang diusungnya mendaftar ke KPU.
"Sampai sekarang belum ada tim dari kedua partai politik tersebut yang bisa melengkapi persyaratan, bahkan, pasangan Gusti Iskandar-Karyono Ibnu Ahmad yang mendaftar terakhir dari Golkar kubu Agung, juga tidak memenuhi syarat," katanya.
Berarti, kata dia, kedua partai politik tersebut, secara formal tidak bisa mendukung calon pasangannya dalam Pilkada kali ini, karena tidak memenuhi persyaratan.
"Namun secara informal, kedua partai tersebut masih bisa melakukan dukungan kepada calon yang mereka pilih," katanya.
Selain untuk memilih gubernur, pilkada Kalsel juga diikuti oleh tujuh kabupaten dan kota yang meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu, dan KOtabaru.
Pada pilkada tujuh kabupaten dan kota tersebut, baru Kota Banjarbaru, Golkar bisa mengusung pasangan calon, karena kedua kubu memilih calon dengan nama yang sama.
"Sebenarnya, kalau Golkar maupun PPP bisa bersatu, bisa mengusung pasangan calon untuk maju Pilkada, sebagaimana yang terjadi di provinsi lain seperti Kalimantan Tengah, Golkar dan PPP, tetap bisa mengusung," katanya.
Sebenarnya, Golkar adalah satu-satunya partai politik di Kalsel, yang bisa mengusung calon tanpa koalisi, namun karena adanya konflik internal, akhirnya partai berlambang beringin tersebut, gagal berperan aktif dalam Pilkada.
Pilkada di provinsi ini dipastikan akan diikuti oleh tiga pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur yang pendaftarannya diterima oleh KPU sejak 26-28 Juli 2015.
Ketiga pasangan calon tersebut yaitu calon dari independen, Muhidin-Farid Hasan Aman, kemudian Zairullah Azhar-Safi`i yang diusung tiga partai politik yakni PKB, Nasdem, dan Demokrat dengan total 13 kursi.
Selanjutnya, pasangan Sahbirin Noor-Rudy Resnawan yang diusung koalisi partai PDIP, PKS, Gerinda, PAN, dan Hanura yang memiliki 22 kursi di DPRD Provinsi Kalsel.
Selain lima partai politik tersebut, pasangan ini juga diusung oleh Golkar kubu Munas Bali yang diketuai oleh ARB dan PPP kubu Romi.
 Namun dukungan kedua partai besar tersebut, ditolak KPU, karena dinilai tidak memenuhi syarat, antara lain tidak menyertakan surat dari Golkar yang menyatakan pasangan calon bersangkutan didukung oleh kedua kubu. Â
Pewarta: SukarliEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.