Kotabaru (ANTARA) - Bupati Kotabaru H Sayed Jafar berterimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama dokumen KUPA-PPAS Perubahan anggaran 2021.
"Terima kasih atas segala energi, waktu dan sumbangsih pemikiran saudara pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah membahas KUPA-PPAS Perubahan tanpa kenal lelah demi tersusunnya kerangka kebijakan perubahan APBD yang ideal," kata Bupati Kotabaru, dilaporkan, Selasa.
Dikatakan, ini merupakan wujud komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD.
Dampak pandemi COVID-19 masih berlanjut hingga 2021, karena itu berbagai bentuk intervensi pemerintah baik secara promotif, preventif, maupun kuratif, termasuk pelaksanaan vaksinasi untuk mencapai herd immunity perlu dilanjutkan.
Dia menjelaskan, pandemi COVID-19 juga perlu dipandang sebagai momentum untuk penguatan sistem kesehatan nasional dengan meningkatkan keamanan dan ketahanan kesehatan.
Kondisi ini memberikan perubahan yang mendasar terhadap rencana pembiayaan pembangunan dan pendapatan daerah sehingga membutuhkan penyesuaian melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran 2021.
Menurut bupati, pemerintah mengambil kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran (refocusing) baik di pusat maupun di daerah kepada kegiatan-kegiatan yang bertujuan mencegah terjadinya penularan, penanganan terhadap masyarakat yang terinfeksi dan akibat ekonomi yang terjadi.
Kebijakan pengalihan fokus kegiatan dan anggaran oleh pemerintah sudah pasti sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD di seluruh daerah, karena di dalamnya terdapat kewajiban bagi daerah secara bersama-sama juga untuk tujuan penanganan pandemi dan efek sosial ekonomi yang ditimbulkannya.
Guna melaksanakan kebijakan pemerintah dan instruksi tersebut, Pemkab Kotabaru telah dua kali melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang APBD tahun anggaran 2021 melalui;
Peraturan bupati nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 146 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021; dan,
Peraturan bupati nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati kotabaru nomor 146 tahun 2020 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
Bupati apresiasi Dewan Kotabaru
Selasa, 7 September 2021 21:42 WIB