Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Agung Parnowo mengatakan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir diduga banyak menguap atau tidak masuk dalam kas daerah.
Menurut Agung, di Barabai Kamis, retribusi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah seringkali terkendala beberapa hal, diantaranya adalah banyaknya parkir liar yang menyebabkan pendapatan parkir tidak masuk kas daerah.
Mengatasi hal tersebut, kata dia, pemerintah akan segera mendata dan menertibkan parkir-parkir liar tersebut, dengan tetap memberdayakan petugasnya untuk menjadi juru parkir yang terdata di pemerintah daerah.
"Parkir liar jangan dianggap sebagi musuh, tapi tetap bisa diberdayakan sebagai petugas parkir dengan status yang jelas, jadi kita akan memaksimalkan sitem parkir yang sudah ada," katanya.
Selain itu ia mengharapkan peningkatan pelayanan parkir dengan penarikan biaya parkir sesuai ketentuan yang berlaku, sebab penetapan biaya parkir yang telah ditetapkan melalui Perda, sudah dikaji dari segi perekonomian masyarakat dan segi pendapatan pengelola parkir.
Menurut Sekda, perda ini seharusnya sudah diketahui oleh para juru parkir, karena erat kaitannya dengan pekerjaannya, selain itu para juru parkir juga dapat mengetahui hak dan kewajiban yang harus dilakukan terkait pengelolaan parkir.
Kepala Dishubkominfo kabupaten HST Ahmad Riduan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan fokus pada pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Selain itu juga Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, menghadirkan 60 juru parkir dengan harapan, mereka dapat memahami dan melaksanakan peraturan daerah yang telah ditetapkan sebagai upaya peningkatan pengelolaan parkir di daerah.
Bukan hanya di HST, persoalan parkir liar juga terjadi di Kota Banjarmasin, hampir seluruh tempat di kota ini selalu ada juru parkir dengan biaya parkir rata-rata Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.
Maraknya parkir liar tersebut sangat dikeluhkan oleh masyarakat, karena penataannya tidak beraturan, dimanapun masyarakat berhenti, hampir bisa dipasatikan akan langsung dipungut parkir, baik itu di toko, warung kecil, warung makan, depan box ATM dan hampir di semua lokasi kegiatan.***4***Budi Suyanto
(T.U004/B/B008/B008) 18-06-2015 14:25:25
Potensi PAD Parkir Banyak "Menguap"
Jumat, 19 Juni 2015 7:35 WIB
Parkir liar jangan dianggap sebagi musuh, tapi tetap bisa diberdayakan sebagai petugas parkir dengan status yang jelas, jadi kita akan memaksimalkan sitem parkir yang sudah ada,"