Yang lain sempat lari namun dua pelaku hanya duduk diam karena bingung mau lari kemana dan langsung kami tangkap,
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, menangkap dua orang yang sedang asyik judi dadu.

"Yang lain sempat lari namun dua pelaku hanya duduk diam karena bingung mau lari kemana dan langsung kami tangkap," ucap Kapolsekta Banjamasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Pol Sunarto di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap disebuah rumah kosong yang berada di Alalak Selatan gang Intan Kecamatan Banjaramsin Utara.

Untuk kedua pelaku perjudian itu dari hasil penyidikan diketahui bernama Hendra (35) pedagang, warga Antasan Kecil Barat Kecamatan Banjarmasin Barat dan temannya bernama Edi Sulaiman (29) warga Alalak Selatan gang Kebun Jeruk.

Selain menangkap kedua pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian mereka di antaranya sebuah mata dadu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil perjudian.

Kanit Reskrim terus mengatakan penggerebekan dan penangkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan keberadaan arena perjudian itu.

Dari hasil kegiatan penegakkan hukum itu didapati dua pelaku yaitu Hendra dan Edi di mana saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta guna proses hukum.

Hasil penyidikan sementara kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara kedua tersangka perjudian Hendra dan Edi mengakui mereka bermain judi ditempat tersebut baru-baru saja dan taruhan judi yang dipasang tidak banyak,

"Pasang taruhannya kecil saja, mulai dari seribu sampai lima ribu, dan ini tidak sampai juta jutaan paling banyak ratusan ribu saja, " ucapnya saat di ruang penyidikan.


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026