Kepala Sataun Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Senin (13/6), mengatakan, telah membekuk seorang pria yang berinisial Sal (45) warga Kampung Taluk Pulantan, Bati-Bati, Tanah Laut.
"Ia masuk dalam sindikat Curanmor dan masuk DPO 2010 diwilayah hukum Polres Kabupaten Tanah Laut Kalsel," jelasnya.
Penangkapan itu berawal dari hasil giat gabungan antara Polresta Banjarmasin dengan Polres Tanah Laut.
Saat melintas di Kampung Taluk Pulantan Bati-Bati, polisi melihat Sal yang sedang berada di depan rumah, padahal lelaki yang kerap melakukan aksinya itu merupakan target operasi pihak Satuan Rekrim Polresta Banjarmasin dan masuk DP0 2010.
Melihat Sal yang sedang santai di depan rumahnya, polisi berupasaha melakukan penangkapan.
Akan tetapi belum sempat dibekuk, Sal sempat memergoki polisi sehingga ia berusaha melarikan diri, untung polisi sigap dan Sal pun berhasil ditangkap tanpa harus mengeluarkan timah panas untuk menghentikannya.
Usai ditangkap Sal langsung diseret ke Polres setempat dan selanjutnya digiring ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan serta mengungkap jaringan sindikat curanmor lainnya.
Andi mengatakan, Sal dalam curanmor bukan sebagai pelaku eksekusi, namun ia sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian rekannya berinisial AT yang sudah tertangkap lebih dulu.
Sal mengaku telah membeli sekitar tujuh motor dari AT dan yang lain.
Atas perbuatannya itu, Sal dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengang ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.
Menurut pengakuan Sal, ia membeli motor dari AT dan yang lain seharga Rp1,5 juta hinggga Rp2 juta per unit.Gun*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.