Salah satu yang sering terjadi adalah beberapa perusahaan perkebunan yang berani mengelola lahan meski belum memiliki perijinan sebagaimana ketentuan yang berlaku,"
Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta guna mengkaji penyelesaian perselisihan sengketa lahan yang kerap terjadi di daerah.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif di Kotabaru, Kamis, mengatakan, banyak permasalahan yang berkaitan dengan sengketa lahan di Kotabaru yang meatuibatkan masyarakat secara perorangan maupun perusahaan.

"Salah satu yang sering terjadi adalah beberapa perusahaan perkebunan yang berani mengelola lahan meski belum memiliki perijinan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Arif.

Dalam ketentuannya, sebut dia, sebelum pengelolaan dilakukan, perusahaan mengajukan permohonan kepada bupati, selanjutnya diterbitkan ijin lokasi sesuai dengan yang dimohon.

Bersamaan terbitnya ijin lokasi, maka ada sejumlah poin yang wajib dipenuhi diantaranya pembebasan lahan, yang dalam pelaksanaanya harus melibatkan segenap komponen terkait mulai dari desa, kecamatan hingga tokoh masyarakat setempat.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan dalam menuntaskan kewajibannya secara berjenjang, untuk luas lahan 25 Ha diberi waktu enam bulan, 50 Ha waktu yang diberikan satu tahun dan seterusnya.

"Namun, sayangnya banyak perusahaan di daerah tidak mengindahkan prosedur ini, kebanyakan dari mereka begitu ijin lokasi terbit, ternyata di lapangan pengelolaan sudah berlangsung bahkan sebelum terbit ijin lokasi," ungkap Arif.

Fenomena seperti inilah, menurut politisi Partai PPP, yang berdampak pada perselisihan, karena bisa jadi lahan yang dikelola perusahaan ternyata dalam penguasaan masyarakat yang tidak dilibatkan dalam pembebasan.

Atas kondisi tersebut, sudah sepatutnya diperlukan kajian dan pengetahuan khususnya dari pihak berkompeten yakni BPN, oleh karenanya, dia menginstruksikan kepada legislatif, khususnya Komisi I segera menindak lanjuti hasil studi banding ini dengan mengundang BPN Kotabaru guna membahas masalah-masalah tersebut.

Pada bagian lain, mantan pengacara ini menyebut, dalam kunjungan kerja di BPN RI tersebut pihaknya juga membahas tentang penguasaan hutan bagi masyarakat adat dayak di daerah, khususnya Kabupaten Kotabaru.

"Keberadaan mereka (masyarakat dayak) diakui oleh pemerintah, namun ternyata tidak dibarengi dengan pengakuan hak-hak mereka dalam pemanfaatan hutan," katanya.

Sehubungan dengan permasalahan ini, lanjutnya, BPN mengimbau agar legislatif bisa mengagendakan pertemuan kembali dengan melibatkan semua pihak terkait, baik eksekutif dan kementerian kehutanan.


Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026