Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Kanapi mengingatkan pemuda akan masa mudanya dan jangan menyia-nyiakan.

"Sayang kalau pemuda menyia-nyiakan masa mudanya. Karena pada dasarny pemuda memiliki potensi untuk maju," ujarnya dalam perbincangan dengan Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis (8/7).

"Berlatar belakang hal itulah, sehingga pada kesempatan beberapa kali sosialisasi Perda atau Sosper memilih Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan," lanjut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Ia berharap, dengan Sosper Perda 10/2019 akan memotivasi atau mendorong pemuda, baik yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan untuk lebih kreatif serta inovatif.

"Kreatif dan inovatif itu memang seharusnya tumbuh serta berkembang di kalangan pemuda sebagai generasi bangsa," ujar laki-laki kelahiran Blitar, Jawa Timur (Jatim) Tahun 1973 tersebut.

Suasana sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh anggota DPRD provinsi setempat, Imam Kanapi di Pelaihari (65 kilometer tenggara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Laut (Tala), 6 Juli 2021. (Istimewa)

"Hal itu semua, untuk kemajuan bangsa dan negara. Terkhusus bagi daerah, keluarga dan diri sendiri," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu.

Imam Kanapi yang anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel pada kesempatan jadwal Sosper 4 - 6 Juli 2021 bertempat di Kelurahan Pelaihari (65 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Pelaihari, Tala.

Pada kesempatan Sosper itu, Kapolsek Pelaihari Ipda Filly Manurung mengingatkan pemuda jangan sampai terken imbas hukum.

"Kan kalau terkena imbas ketika ingin membuat Surat Keterangan Berkelakuan baik bisa menjadi catatan," lanjut perwira pertama Polri tersebut.

"Hal lain yang tidak kalah penting, jangan mengecewakan orang tua. Karena berbuatlah hal-hal yang positif," demikian Filly, kutipnya.

Suasana sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh anggota DPRD provinsi setempat, Imam Kanapi di Desa Martadah Baru (sekitar 50 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Tambang Ulang, Tala 29 Juni 2021. (Istimewa)

Sebelumnya dalam kegiatan serupa (Sosper)  29 Juni 2021 dengan tampat berbeda yaitu Matadah Baru KecamatanTambang Ulang, Tala Wakapolsek setempat, Aipda Agus Andriansyah mengingat pemuda dalam menggunakan kendaraan bermotor.

Sebagai contoh jangan melepas filter knalpot karena akan menimbulkan kebisingan serta bisa berdampak terhadap ketertiban umum, demikian Agus.

"Kedua pimpinan Polsek Pelaihari dan Tambang Ulang itu mengapresiasi atas Sosper Perda 10 Tahun 2019, sehingga lebih menambah wawasan para Pemuda untuk manatap masa depan yang lebih baik," demikian Imam Kanapi.

Suasana sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh anggota DPRD provinsi setempat, Imam Kanapi di Desa Martadah Baru (sekitar 50 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Tambang Ulang, Tala 29 Juni 2021. (Istimewa)


Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026