"Padahal peraturan daerah (Perda) yang melarang angkutan batu bara lewat jalan umum/jalan raya di provinsi kita masih berlaku atau dicabut," ujar wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu melalui WA-nya, Selasa (6/7) malam.
"Hal yang cukup menarik perhatian, angkutan batu bara lewat jalan raya/jalan umum itu bukan cuma malam hari, tapi juga siang hari, seperti di wilayah Jorong dan Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut (Tala)," lanjutnya menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.
Laki-laki kelahiran Tahun 1976 itu melihat/menyaksikan angkutan batu bara yang melintas jalan raya/jalan umum ketika pergi-pulang dari/ke daerah pemilihannya Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) baru-baru ini.
Menurut dia, masih lalu lalangnya angkutan batu bara di jalan raya, bukan cuma dapat mengganggu kelancaran lalulintas angkutan umum, baik penumpang maupun barang berupa sembako, tapi bisa mempercepat kerusakan jalan.
"Hal itulah (terganggunya angkutan penumpang umum dan barang/sembako, serta cepatnya jalan rusak) yang antara lain melatarbelakangi pembentukan Perda larangan angkutan hasil tambang dan perkebunan besar pada Tahun 2003," demikian Iqbal.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.