Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tiga paket sabu yang disita masing - masing dibungkus dalam kemasan 0,8 gram, 0,25 gram dan 0,78 gram.
Selain itu petugas juga menyita satu buah botol bekas warna silver, satu bungkus plastik bekas warna hitam, satu pak plastik klip kecil dan uang tunai Rp250 ribu.
Kasatresnarkoba Iptu Sutargo menambahkan saat penangkapan tersangka berupaya melarikan melarikan diri ke hutan yang ada di belakang rumahnya.
"Meski sempat melawan tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti," jelas Sutargo.
Usai ditangkap petugas HR dibawa ke rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dekat jendela luar rumahnya.
HR pun mengakui sabu - sabu miliknya diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.