Tanjung (ANTARA) - Petugas gabungan Polres Tabalong menangkap warga Desa Takulat Kecamatan Kelua HR (39) atas kepemilikan 1,83 gram sabu - sabu.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tiga paket sabu yang disita masing - masing dibungkus dalam kemasan 0,8 gram, 0,25 gram dan 0,78 gram.

 Selain itu petugas juga menyita satu buah botol bekas warna silver, satu bungkus plastik bekas warna hitam, satu pak plastik klip kecil dan uang tunai Rp250 ribu.

 Kasatresnarkoba Iptu Sutargo menambahkan saat penangkapan tersangka berupaya melarikan melarikan diri ke hutan yang ada di belakang rumahnya.

"Meski sempat melawan tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti," jelas Sutargo.

Usai ditangkap petugas HR dibawa ke rumahnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dekat jendela luar rumahnya.

HR pun mengakui sabu - sabu miliknya diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026