Kami sangat mengharapkan koreksi, agar laporan keuangan yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan,..."
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, siap untuk dikoreksi tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap pos-pos laporan keuangan.

"Kami sangat mengharapkan koreksi, agar laporan keuangan yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan, dan kebijakan secara tepat oleh pihak yang berkepentingan," kata Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani di Kotabaru, Kamis.

Dia menjelaskan, laporan keuangan ini merupakan laporan keuangan terakhir yang menggunakan basis kas menuju akrual.

"Kedepan kita sudah menyusun laporan keuangan berdasarkan basis aktual murni, yang tentunya lebi rumit dalam implementasinya. Dan diharapkan BPK-RI dapat memberikan pembinaan kepada aparatur di daerah, terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan barang," pintanya.

Dengan demikian, aparatur di Kotabaru dapat benar-benar memahami dan mengimplementasikan pelaksanaan aktual basis murni secara utuh.

Seblumya, Bupati Kotabaru menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah 2014 kepada BPK-RI Perwakilan Kal-Sel di Banjarbaru, Selasa 31/3/15.

Bupati menuturkan, penyerahan LKPD 2014 merupakan bagian dari pelaksanakan amanat undang undang yang mengharuskan pemda menyerahkan laporan keuangan paling lambat setelah tiga bulan tahun anggaran berakhir.

Penyempaian laporan keuangan pemerintah daerah ke badan pemeriksa keuangan ini adalah guna memenuhi ketentuan dalam penyampaian raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana di atur dalam pasal 31 undang-undang no. 17 thn 2003 tentang keuangan negara.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Selatan Yulindra Tri Kusumi Nugroho, menambahkan, penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah anggaran 2014 tepat pada waktunya, sesuai undang-undang dan peraturan laporan keuangan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BPK hanya punya waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan setelah LKPD diserahkan.

"Mengingat begitu banyak sasaran pemeriksaan, maka saya berharap pemerintah daerah bisa menyiapkan data yang lengkap dan selalu bekerjasama dengan baik Sehingga proses pemerikasaan selesai dengan cepat dan tepat pada waktunya," terangnya.*

Pewarta: Imam Hanafi
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026