Paringin (ANTARA) - Masyarakat Desa Baramban dan Desa Badalungga mempertanyakan izin dari bahan galian golongan C berupa pasir dan batu (Sirtu) yang beroperasi di desa tetangga, yakni Desa Muara Jaya Kecamatan Awayan.
Alasannya, warga mengeluh karena dampak dari operasional galian tersebut dituding membuat air sungai setempat menjadi keruh.
“Yang jelas air sungai lebih keruh dari biasanya, belum lagi debu akibat banyaknya truk keluar masuk yang melewati rumah warga,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Baramban, Samsi di Paringin, Senin.
Laporan pun, kata dia, sudah pihaknya tembuskan ke Pemkab Balangan, akan tetapi sepertinya belum menemui titik temu, karena setelah dinas terkait yaitu turun ke lapangan, galian C itu masih beroperasi.
Diketahui, sebagai data dukung masyarakat yang merasa keberatan membubuhkan tanda tangan di atas kertas. Setidaknya dari data yang diterima wartawan, ada 50 warga Desa Baramban dan 12 warga Desa Badalungga RT.01 menandatangani.
Pengelola bahan galian golongan C, Suhar, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa, untuk perizinan galian C sudah diproses di Kementerian terkait, karena urusan perizinan Galian C saat ini langsung ke pusat, tidak lagi wewenang pemerintah daerah maupun provinsi.
Ia juga mempertanyakan terkait warga mana yang mengeluh, karena hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat desa setempat galian C beroperasi yang sampai ke pihaknya.
"Terkait tudingan air sungai yang lebih keruh dari biasanya, saya tidak melihat itu terjadi di lapangan," ungkapnya kepada awak media di Awayan beberapa waktu lalu.
Apalagi, kata dia, galian C yang berada di atas lahan pribadinya ini tidak bersentuhan langsung dengan sungai, karena sudah dibuatkan pembatas dan aliran sungai sudah di alihkan.
“Jangankan di sungai, di sekitar lokasi galian saja airnya tidak keruh, jadi bagaimana mau mengeruhkan sungai umum,” jelasnya.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan Musa Abdullah, membenarkan bahwa terhitung sejak Februari 2021, untuk memberikan izin galian C sudah wewenang pemerintah pusat.
Untuk pengaduan dampak lingkungan yang diadukan warga, kata dia, setelah pihaknya turun ke lapangan dan melihat secara kasat mata, mekanisme yang diterapkan di sana tidak bersentuhan dengan sungai, karena sudah dibangunkan tanggul.
“Kami juga melakukan pengambilan sampel. Hasil lab menyatakan belum terindikasi ada gangguan lingkungan, belum bisa dibuktikan bahwa kadar kekeruhan sungai yang melebihi baku mutu,” paparnya.
Kendati demikian, kata Musa, pihaknya tidak membenarkan kalau praktik ini memang belum mengantongi izin. Pihaknya pun siap mendorong terkait masalah perizinan.