Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Balai Karantina Ikan Kelas II Banjarmasin dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan melepas puluhan kepiting hasil sitaan untuk kembali ke habitatnya.
Kepala Seksi Pengawasaan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Kelas II Banjarmasin, Wiwit Supriyono di Banjarmasin, Kamis, mengatakan puluhan kepiting yang dilepaskan tersebut merupakan kepiting yang sedang bertelur.
"Sebanyak 91 ekor kepiting bakau yang sedang bertelur kita lepaskan di perairan Sungai Barito, untuk menjaga kelestariannya," katanya.
Seluruh kepiting yang kita lepas tersebut, merupakan kepiting hasil sitaan, saat akan dikirim ke Surabaya lewat Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Dari 91 kepiting tersebut, kata dia, 90 diantaranya sedang bertelur dan satu berukuran kecil, dengan harapan seluruh kepiting tersebut akan berkembang biak.
Di Kalimantan Selatan, kepiting Bakau banyak terdapat di kawasan muara Sungai Barito dan Kotabaru, biasanya kepiting yang bertelur lebih disukai oleh konsumen, karena lebih enaka untuk disantap.
Sebelum peraturan menteri dikeluarkan, pengiriman kepiting yang sedang bertelur sangat marak dilakukan para pengusaha perikanan, karena harga cukup mahal yaitu berkisar Rp140 ribu per kilogram untuk pasaran dalam negeri, sementara di luar negeri bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Apabila pemilik barang masih melakukan pengiriman kepitiang tersebut, maka akan diberi sanksi penghentian pemberian sertifikat kesehatan produk perikanan, untuk tujuan ekspor dan antara area bagi penjualan komoditas tersebut, hingga sanksi pembekuan ijin usaha," tambah Wiwit.
Sejak penerapan peraturan menteri tersebut, Balai Karantina Hewan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin sendiri telah melakukan tujuh kali penyitaan pengiriman kepiting yang sedang bertelur, dengan nilai jual hingga Rp600 juta.
Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banjarmasin, Ribangi mengatakan, melalui pelepasan kepiting yang sedang bertelur tersebut, diharapkan kelestarian kepiting di Kalsel akan tersebut terjaga sampai kapanpun.
"Sesuai ketentuan yang seharusnya melepas hewan bercangkang tersebut adalah pemilik barang dengan dikawal pihak Balai Karantina dan PSDKP di lapangan," katanya.
Sebagaimana peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI nomor 1 tahun 2015, pemeriantah melarang penangkapan kepiting, lobster dan rajungan yang sedang bertelur atau berukuran yang tidak sesuai.
"Pelarangan penangkapan kepiting bertelur ini untuk menjaga kelestarian hewan,"kata Wiwit/C.
Balai Karantina Lepas Kepiting Sitaan
Kamis, 26 Februari 2015 20:12 WIB
Sebanyak 91 ekor kepiting bakau yang sedang bertelur kita lepaskan di perairan Sungai Barito, untuk menjaga kelestariannya,"