"Dari delapan kandidat tersebut, DPP PDI-P akan memilih tiga orang di antara mereka untuk menjadi Ketua DPD PDI-P Kalsel mendatang dengan musyawarah mufakat, tanpa pemungutan suara," ujarnya menjawab wartawan di Banjarmasin.

Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Sebanyak delapan orang kandidat atau bakal calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan periode 2015 - 2020.


Salah seorang kandidat HM Rosehan NB menerangkan, di Banjarmasin, Selasa, kedelapan orang tersebut selain dirinya sendiri, yaitu H Muhaimin, kini Wakil Ketua DPRD Kalsel, dan Hermansyah, kini Ketua Fraksi PDI-P DPRD provinsi setempat.

Selain itu, Mardani H Maming, kini Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, Supiansyah, kini Sekretaris DPD PDI-P prov setempat, mantan anggota DPR-RI dan Ketua DPD PDI-P tingkat provinsi tersebut H Bachruddin Syarkawi.

Kemudian Ketua DPC PDI-P Kabupaten Banjar, Kalsel H Achmad Rivani yang juga anggota DPRD tingkat provinsi tersebut, serta seorang perempuan Novianti, mantan anggota anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalsel serta provinsi itu.

Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel yang bergabung ke PDI-P sejak tahun 2009 itu, menambahkan, kedelapan kandidat Ketua DPD PDI-P provinsi tersebut sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dari DPP partai politiknya.

"Dari delapan kandidat tersebut, DPP PDI-P akan memilih tiga orang di antara mereka untuk menjadi Ketua DPD PDI-P Kalsel mendatang dengan musyawarah mufakat, tanpa pemungutan suara," ujarnya menjawab wartawan di Banjarmasin.

"Bisa saja dari tiga kandidat yang ditetapkan DPP (misalnya A, B dan C) itu bersepakat menunjuk C sebagai Ketua, B sebagai Sekretaris, dan A sebagai Bendahara DPD PDI-P Kalsel periode 2015 - 2020," demikian Rosehan.

Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Banjar Ach Rivani mengatakan, sistem pemilihan Ketua DPD atau DPC partai politik (parpol) tersebut untuk periode mendatang berbeda dengan terdahulu atau tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau dahulu pemilihan Ketua DPD PDI-P dengan pemungutan suara, maka cara tersebut kami tinggalkan, tapi menggunakan sistem musyawarah mufakat," lanjut anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.

Penggunaan sistem musyawarah mufakat itu, tambahnya, sebagai pengejawantahan dari deklarasi 1 Juni yaitu lahirnya Pancasila, dan salah satu silanya menekankan permusyawaratan perwakilan.

"Penggunaan sistem musyawarah mufakat itu, juga untuk menghindari `bacakut papadaan` (peribahasa daerah Banjar, Kalsel yang pengertiannya bertengkar antarsesama sendiri)," demikian Rivani.

  Pemilihan/penetapan Ketua DPD PDI-P Kalsel periode lima tahun mendatang itu pada Konferensi Daerah (Konferda) parpol tingkat provinsi tersebut, yang dijadwalkan 11 Maret 2015.   

Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026