Kandangan (ANTARA) - Sebanyak 174 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) diambil sumpah atau janji langsung oleh Bupati HSS H Achmad Fikry, bertempat di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab HSS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Zulkifli, Senin (12/4), di Kandangan, mengatakan kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Dinyatakan bahwa setiap Calon PNS (CPNS) pada saat diangkat menjadi PNS, wajib mengangkat sumpah atau janji PNS menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, pengambilan sumpah PNS dari formasi CPNS tahun 2018 sebanyak 171 orang, dan mutasi dari Pemerintah Pusat sebanyak tiga orang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Diklat teknis etika birokrasi HSS wujudkan PNS miliki kompetensi
Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan PNS merupakan ASN yang memiliki arti dan peran sangat aktif dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.
Disamping itu PNS memiliki kontribusi yang besar untuk menghidupkan good government, untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang bertanggung jawab, maka sesuai ketentuan setiap CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
“Sumpah yang saudara ucapkan bukan hanya sekedar retorika biasa, melainkan sumpah dengan mengatas nama kan Tuhan yang harus dipertanggung jawabkan kepada manusia dan kepada Tuhan," katanya.
Menurut dia, sumpah bukan hanya sebatas lisan, tetapi harus diresapi, dihayati dalam hati, kemudian diterapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS di lingkup Pemkab HSS.
Pelaksanaan tugas seorang ASN harus mengedepankan etika, moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki tanggung jawab serta meningkatkan kemampuan dan kualitas diri guna meningkatkan dan mendukung tugas pokok dari satuan kerja masing-masing.
Tugas PNS tentu sesuai dengan di mana bertugas ditempatkan, tugas dalam melayani masyarakat bukan dilayani masyarakat. Tanpa masyarakat, ASN tidak memiliki arti apa-apa, karena masyarakat lah PNS bisa bekerja dan karena masyarakat juga bisa memberikan pengabdian.
Baca juga: Kunjungi Dispera KPLH HSS, bupati berikan pembinaan dan pengarahan
"Kita bisa melayani masyarakat dengan baik apabila kita tahu kebutuhan masyarakat, jadi kita harus dekat dengan masyarakat, kita bisa menyerap aspirasi masyarakat, maka kita tahu apa yang mereka butuhkan,” katanya.
Seorang ASN sangat tergantung dengan aturan perundang-undangan yang melekatkan, seorang ASN tidak terikat dengan jam kerja yang berarti mereka menjadi seorang ASN selama 1 x 24 jam.
Maka setiap gerak dan perilaku dapat menjadi menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat, apalagi dimasa pandemi yang di mana protokol kesehatan harus didepankan.
“Jadilah kita contoh di tengah masyarakat, kalau di tengah masyarakat ada yang tidak pakai masker, maka kita harus memberi contoh dengan memakai masker,” katanya.