Apalagi ke depan, mungkin tantangan atau beban tugas makin berat dalam penegakan peraturan daerah (Perda),..."Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan HM Rosehan NB menginginkan tenaga penyidik pegawai negeri sipil tersebut sesuai standar kualifikasi minimal.
"Apalagi ke depan, mungkin tantangan atau beban tugas makin berat dalam penegakan peraturan daerah (Perda), sehingga perlu tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berpendidikan sesuai standar kualifikais minimal," katanya di Banjarmasin, Rabu.
Mantan Wakil Gubernur Kalsel yang kini bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengemukakan keinginan itu, sesudah Pansus Raperda PPNS berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, 16 Februari lalu.
Di hadapan wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel, dia mengaku kaget, ternyata pendidikan PPNS di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) tersebut sekitar 60 persen hanya sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Padahal, ungkapnya, berdasarkan ketentuan terbaru, persyaratan sebagai PPNS minimal pendidikan sarjana (S1). "Hal itu yang harus menjadi perhatian kita bersama ke depan," kata mantan Ketua DPW PKB Kalsel tersebut (saat menjadi Wagub).
"Kita berharap, ke depan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) minimal ada dua PPNS. Kini baru ada 32 PPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, berarti ada SKPD yang tidak memiliki PPNS," ungkapnya.
Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri tersebut sehingga Pansus Raperda PPNS masih memerlukan tambahan waktu pembahasan, termasuk untuk studi komparasi ke pemprov lain, seperti Jawa Barat (Jabar).
"Oleh karenanya, kami minta tunda untuk pengesahan Raperda PPNS ini, bukan pada 25 Februari 2015 sebagaimana terjadwal sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel 29 Januari lalu," demikian Rosehan.
Sebelumnya Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengaku, jumlah tenaga PPNS di lingkungan pemprov tersebut masih kurang. "Memang tak ada ketentuan jumlah PPNS yang ideal, tapi kami rasa yang ada sekarang masih kurang," katanya.
Orang nomor dua di jajaran pemprov tersebut mengungkapkan, yang rawan terjadi pelanggaran perda pada bidang kelautan dan perikanan. "Pada bidang keluatan dan perikanan ini perlu penguatan tenaga PPNS," tegasnya.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.