Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAN) Bandarmasih di Banjarmasin melakukan pemberhentian dengan hormat kepada seorang karyawannya yang sebelumnya dilaporkan ke polisi karena kasus pengerusakan dan pengecaman.

"Kami pecat karyawan tersebut dengan hormat karena kami mengahargai dia telah mengabdi selama 20 tahun di PDAM," kata Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, karyawan yang diberhentikan dengan hormat itu bernama Adenani (42) terlapor, warga Kelayan A Banjarmasin Selatan dan ia karyawan tetap bagian produksi di PDAM.

PDAM terpaksa melakukan tindakan tersebut karena perbuatan Adenani sudah tidak bisa ditoleransi lagi melakukan pengerusakan dan pengacaman mengguna senjata tajam.

"Kami melaporkan ke polisi agar karyawan tersebut bisa mendapatkan efek jera atas perbuatannya dan saat ini karyawan itu sudah dilakukan penangkapan di Polresta," katanya.

Dikatakannya, dengan adanya kasus tersebut pihak PDAM tetap mengambil langkah untuk perdamaian dan terlapor sudah meminta maaf kepada pihak PDAM Bandarmasih.

"Kami memaafkan perbuatan terlapor dan kami akan cabut laporan di polisi untuk lebih menempuh jalur kekeluargaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin membenarkan adanya laporan tersebut dari PDAM Bandarmasih.

"Kami memang telah menerima laporan terkait karyawan PDAM yang melakukan pengerusakan dan pengancaman itu," katanya.

Untuk terlapor sudah dilakukan penangkapan dan saat ini diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin dan terlapor bernama Adenani ditangkap pada Minggu (15/2) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Namun kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena pihak PDAM Bandarmasih telah mencabut laporan dan menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus intern mereka.

Sementara itu, terlapor Adenani mengatakan, melakukan perbuatan itu karena kesal uang lembur dia tidak juga turun dan dibayar padahal ia sangat membutuh uang tersebut.

"Saya kesal karena uang lembur saya tidak juga dibayar selama dua bulan dan itu sudah diminta berkali-kali namun tidak dipenuhi," ujarnya.


Pewarta: Gunawan Wibisono
: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026