Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua panitia khusus revisi Perda Kota Banjarmasin nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Johansyah menyatakan, pihaknya bisa menyetujui peningkatan retribusi pelayanan pasar lebih 2,5 persen.



Hal tersebut dikemukakan politisi Partai Amanat Nasional itu, Rabu, setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja (kunker) menggodok Raperda tentang retrebusi pelayanan pasar di "kota seribu sungai" Banjarmasin tersebut.


Kunker Pansus revisi Perda 13/2012 Kota Banjarmasin itu ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pasar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Pemprov DKI Jakarta 28-31 Januari lalu.


"Kita ketahui di Pemkot Depok, retrebusi pelayanan pasar diambil sekitar lima persen, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait itu hampir sama sekitar Rp4 miliar," ujarnya.


Ia mengungkapkan, penduduk Kota Depok sekitar dua juta jiwa, sementara Banjarmasin yang merupakan ibu kota Provinsi Kalsel hanya berpenduduk sekitar 800 ribu jiwa.


Sementara PD Pasar Jaya DKI Jakarta, ungkapnya, memberlakukan penarikan retribusi pelayanan pasar lebih besar lagi dari Kota Depok, namun diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. "Yang pasti karena itu para pedagang tidak merasa dibebankan," tuturnya.


Ia mengaku, kedua kota besar di pulau jawa itu telah membentuk penanganan sektor pasar di bawah kendali Perusahaan Daerah Pasar, sedangkan Banjaramsin belum memilikinya.


Oleh sebab itu, memang patut kiranya Banjarmasin memiliki PD Pasar, sehingga pembangunan sektor pasar dan pelayanannya bisa lebih maksimal sebagaimana kota-kota yang sudah berkembang dan maju, paparnya.


Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin Hermansyah menyatakan, kenaikan retribusi pelayanan pasar ini dikarenakan Pemkot sudah melakukan berbagai perbaikan maksimal terhadap sarana pasar tradisional, sehingga perlu penyesuaian tarif retrebusinya.


"Jadi ada beberapa pasar yang sudah diperbaiki sarananya hingga penyesuaian naik kelas sebagai pasar yang lebih baik dari semula, yang artinya naik pula tarif retribusinya," ucapnya.


Ia mengungkapkan, kelasifikasi pasar dilihat yang naik tarif retribusi disesuaikan kemajuan pembangunan sarana fisiknya dan lebih berkembangnya pengunjung.


Menurut dia, ada sejumlah pasar yang naik kelas, salah satunya pasar Pekauman yang dulunya dikategorikan pasar kelas C, kini sudah naik tingkat jadi B. "Ini setelah kita lakukan perbaikan terhadap pasar tersebut, dan diperbesar ukurannya," katanya.


Ia menuturkan, dari 54 buah pasar yang ada di kota ini di antara Pasar Baru dan Pasar Blok Hanifah masuk kategori kelas A, Pasar Pekauman dan Pasar Malabar masuk kategori kelas B.


Kecuali itu, Pasar Teluk Dalam masuk kategor kelas C, dan Pasar Sungai Andai dan Pasar Gatot Subroto yang masuk kategori kelas D.


"Nah, dalam revisi Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar ini di antaranya menaikkan retribusi pasar kelas B, C, dan D," bebernya.


Ia menyebutkan, untuk retribusi pelayanan pasar pada kelas A tetap tarif Rp8.500 perbulan, kelas B dari Rp4.500 naik menjadi Rp6.000, kelas C dari Rp3.500 naik menjadi Rp5.000, dan kelas D dari Rp2.300 naik menjadi Rp4.000.


"Kita mengharapkan dengan kenaikan tarif retribusi ini tidak terlalu membebani pedagang, sebab pemerintah juga terus meningkatkan pembangunan sektor pasar tradisional hingga semuanya menjadi pasar yang berstandar kesehatan dan keindahan kota," katanya.

  "Yang pasti bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan daerah," lanjut mantan Camat Banjarmasin Tengah itu.    

Pewarta: Sukarli
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026