Salah satu yang mempengaruhi kenaikan bahan kebutuhan pokok di Kotabaru adalah harga BBM, sementara harga BBM belakangan ini berubah-rubah,"Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, guna berkoordinasi tentang upah minimum kabupaten terhadap imbas fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Edriansyah, Jumat mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini berkaitan dengan keresahan kalangan pekerja di daerah sehubungan dengan tidak berimbangnya Uang Minimum Kabupaten (UMK) dengan biaya hidup akibat barang kebutuhan sehari-hari naik.
"Salah satu yang mempengaruhi kenaikan bahan kebutuhan pokok di Kotabaru adalah harga BBM, sementara harga BBM belakangan ini berubah-rubah," kata Edriansyah.
Erdiansyah mengaku, membawa masalah aspirasi buruh di Kotabaru tersebut ke Kemenakertrans di Jakarta untuk mencarikan jalan keluar, atau solusi terbaik bagi semua pihak baik pekerja maupun perusahaan.
Dijelaskan Edriansyah, dari hasil rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat melalui Kemenakertrans belum bisa memberikan jawaban pasti, namun langkah yang realistis untuk dilakukan adalah imbauan agar meningkatkan hubungan tripartit yang melibatkan serikat pekerja, perusahaan dan mediator pemerintah daerah.
"Masukan yang kami terima untuk diterapkan di daerah adalah lebih meningkatkan intensitas hubungan tripartit, diantaranya dengan membuat struktur dan skala pengupahan," ungkapnya.
Bersamaan itu, pemerintah juga akan membuat regulasi atau kebijakan yang nantinya akan diterbitkan melalui peraturan menteri tenaga kerja (Permen) pada tahun 2015 ini.
Lebih lanjut politisi Partai Hanura ini menjelaskan, dalam struktur dan skala upah yang dibahas bersama ketiga pihak dalam tripartit, pemerintah pusat mengingatkan tentunya harus mengedepankan asas kebersamaan dan berkeadilan.
Maksudnya jangan sampai salah satu pihak hanya memaksakan keinginan dan kemauannya, tapi hendaknya sama-sama menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan semua pihak. Contohnya usulan pekerja harus berpegang pada kebutuhan sebenarnya, sedangkan perusahaan juga harus sesuai dengan kemampuannya.
"Jadi tidak ada istilah kesewenang-wenangan pihak satu dengan yang lainnya, sehingga tetap tercipta keharmonisan itu," beber Edriansyah.
Diketahui, per 1 Januari 2015 ditetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) baru sebesar Rp1.870.000/bulan, itu berarti terjadi peningkatan dari UMP 2014 sebesar Rp1.620.000/bulan.
Penetapan UMP Kalsel 2015 telah diputuskan melalui SK Gubernur Kalsel nomor 188.44/0566/KUM/2014 tanggal 31 Oktober 2014. Jadi, pekerja tetap atau tidak tetap, ataupun dalam masa percobaan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tetap mengacu pada keputusan ini.
Analisa faktor-faktor pertimbangan UMP yaitu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berdasar data mulai Januari hingga Agustus 2014 rata-rata Rp1.730.286,01. Diprediksi angka KHL sampai Desember 2014 mencapai Rp1.825.451,74 dengan asumsi tingkat inflasi kumulatif sampai Desember tersebut 5,5 persen.
Pewarta: Imam Hanafi: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.