Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengadakan kegiatan pemilihan sopir teladan di Aula Dishubkominfo HST.

Pemilihan sopir yang juga diikuti Sopir, juru mudi, awak kendaraan dan angkutan umum (AKUT) teladan tersebut  berlangsung tanggal 18 sampai dengan 19 Mei 2011.

Kepala Dishubkominfo HST H Mahyudin menerangkan kegiatan ini diikuti sebanyak 25 peserta tersebut  diisi dengan pemberian materi antara lain tata cara berlalu lintas, keselamatan tranfortasi darat, penegakan hukum, pengetahuan asuransi.

Pada hari kedua, kata dia akan diisi dengan kegiatan tes bidang lalu lintas dan tes bidang asuransi, dua peserta yang terbaik tingkat Kabupaten akan diikutkan pada seleksi Tingkat Propinsi Kalimantan Selatan.

Narasumber Kasat Lantas Polres HST IPTU A Rahman mengatakan sopir di Hulu Sungai Tengah di tahun 2007 telah berprestasi hingga dapat mewakili Propinsi Kalimantan Selatan, keberhasilan ini hendaknya jadi teladan dan motivasi besar bagi para sopir lainnya.

Menurut dia, selama menjabat sebagai Kasatlantas, tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan  para sopir, sehingga ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dapat terlaksana.

“Kecakapan dan kemahiran para sopir Barabai mengendarai mobil angkutan luar biasa namun perlu diingatkan bukan hanya cepat tapi utamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang sehingga tidak membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain,”katanya.

Jarak aman berkendaraan, kata dia untuk kecepatan 30 km/jam minimal mobil yang berada dibelakang berjarak 15 meter atau 40 km/jam jarak aman 20 meter, kecepatan dalam kota 40 km/jam sementara di luar kota 60-80 km/jam.

Saat berkendaraan  kata dia, jangan melakukan hal-hal yang dapat membuyarkan konsentrasi seperti menggunakan hp untuk menerima panggilan atau membalas sms karena dapat mengundang bahaya saat menghadapi rintangan di jalan.

Demi keselamatan dan keamanan, kata dia para sopir jangan lupa senantiasa menggunakan sabuk pengaman, membawa perlengkapan berkendara seperti SIM dan STNK, mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan serta mendahului dari jalur kiri. (Fat/B)




Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026