Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah terpilih Faqih Jarjani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ditetapkan sebagai tahanan kota.

Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Barabai Muhammad Ihsan Husni di Barabai, Jumat, penetapan sebagai tahanan kota dikeluarkan sehari setelah penyerahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Barabai.

"Kamis, 8 Juli, berkas perkara dilimpahkan ke PN Barabai dan keesokan harinya, 9 Juli, surat penetapan sebagai tahanan kota dikeluarkan," ujarnya.

Keputusan tahanan kota itu berlaku hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang bila diperlukan.

Selama menjadi tahanan kota, terdakwa tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Barabai.

Ia mengatakan, selain itu terdakwa harus memenuhi kewajiban melapor ke PN Barabai seminggu sekali.

"Terdakwa bisa meninggalkan Kota Barabai untuk suatu keperluan yang memang mendesak, tapi harus mendapatkan izin terlebih dulu," katanya.

Bila selama masa tahanan kota terdakwa ternyata meninggalkan Kota Barabai tanpa izin, akan langsung dilakukan penahanan.

Faqih Jarjani terkait kasus tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai anggota Panitia Anggaran DPRD Hulu Sungai Tengah Periode 1999 - 2004 pada kasus penyelewengan dana APBD Hulu Sungai Tengah 2001 - 2003.

Selama kurun waktu 2001 hingga 2003, Kejari Barabai melakukan pengembangan hingga pada Oktober 2008, Hasnan Matnuh dan Abdulah Islamy yang telah ditetapkan sebagai tersangka divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Barabai.

Atas vonis itu, Kejari Barabai mengajukan kasasi yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 12 Agustus 2009 melalui Surat Keputusan Nomor 42.k/Pidsus/2009.

Dalam putusan MA disebutkan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Berdasarkan putusan MA yang menyebutkan bahwa tindakan dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut itulah, anggota Panggar yang lain ikut terlibat, termasuk Faqih Jarjani.

Setelah berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barabai, terdakwa yang juga Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah periode 2009 - 2014 itu menjalani sidang perdana pada 20 Juli lalu.

Ia menambahkan, sidang kedua direncanakan 28 Juli dengan materi pemeriksaan terhadap saksi.

"Sidang perdana hanya berisi pembacaan materi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan eksepsi dari pihak terdakwa," tambahnya.

Atas tindakan itu, terdakwa diancam hukuman 20 tahun penjara karena merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026