Persetujuan tersebut disampaikan pada sidang paripurna Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah dan dihadiri Wakil Gubernur setempat, H Rudy Resnawan serta Direktur Utama Bank BPD, H Juni Rif'at.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel H Husaini Aliman, memberi beberapa catatan atau harapan terhadap keberadaan "banknya urang banua" Bank BPD.
Beberapa catatan atau harapan Pansus II yang diketuai Muhammad Ihsanudin itu, antara lain dengan perubahan status badan hukum tersebut, Bank BPD ke depan makin menampakan eksistensi dalam pengembangan modal sehingga dapat melakukan ekspanasi lebih luas lagi.
Selain itu, dapat lebih berperan aktif dan positif dalam memajukan pembangunan perekonomian daerah dan masyarakat setempat yang tersebar pada 13 kabupaten/kota, serta benar-benar menjadi bank yang kuat dalam jajaran perbankan di Kalsel khususnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel dalam sambutannya menyambut positif dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda perubahan status badan hukum Bank BPD tersebut dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Orang nomor dua di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut, menyatakan, Bank BPD salah aset strategis milik pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang banyak memberi andil terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh sebab itu, dengan peningkatan status badan hukum dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT), diharapakn ke depan Bank BPD Kalsel dapat lebih meningkatkan peran dan fungsi, lanjut mantan Wali Kota Banjarbaru tersebut.
Sedangkan Dirut BPD Kalsel, usai paripurna tersebut, menyatakan, pihaknya siap melaksanakan atau menindaklanjuti perubahan status badan hukum bank yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
Bank BPD Kalsel berdiri sejak tahun 1964 dengan modal awal ketika itu sekitar Rp100 juta, dan kini memiliki modal dasar mencapai ratusan miliar rupiah dan aset senilai triliunan rupiah./shn*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.