Pernyataan itu menanggapi ucapan salah seorang dari perwakilan nelayan tangkap dan pengumpul dalam pertemuan bersama anggota DPRD Kalimantan Selatan serta sejumlah pejabat instansi terkait tingkat provinsi tersebut, Senin.
"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab Angkatan Laut melakukan patroli, dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut atau kapal perang," katanya.
Oleh sebab itu, dengan disertai permohonan ma`af dari Danlanal tersebut, tidak bisa mengabulkan permintaan agar kapal perang untuk absen di laut.
"Karena tanpa kapal kapal perang, dikhawatirkan kekayaan sumber daya laut Indonesia dicuri atau dikuras oleh kapal nelayan asing," tuturnya.
"Justru dengan keberadaan kapal kapal perang, serta aparat keamanan terkait di perairan bisa melindungi nelayan dari perompak atau hal-hal lain yang tidak kita inginkan bersama," demikian Bima.
Dirpolair Polda Kalsel Kombes Pol Kasmolan menambahkan, sejuah untuk keperluan menangkap ikan, nelayan tidak perlu takut melaut dengan keberadaan aparat keamanan di laut.
"Kalau ada aparat Polair yang macam-macam terhadap nelayan, tolong laporkan dengan saya," tegas perwira menentah polisi yang menyandang melati tiga itu.
Sementara Ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel Muharram yang memandu pertemuan tersebut menambahkan, dengan keberadaan kapal perang keamanan nelayan bisa terjamin.
"Sebab keberadaan kapal perang itu, bukan menakut-nakuti nelayan Indonesia, tapi untuk menjaga kadaulatan RI di laut," tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalsel yang juga Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) tingkat provinsi tersebut.
Sebelumnya salah seorang rombongan yang datang ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) mengatakan, banyak nelayan di provinsi tersebut yang belakangan ini takut melaut dengan keberadaan kapal perang.
"Sejak kedatangan Presiden Joko Widodo ke Kotabaru, Kalsel (15/12) sampai saat ini, banyak nelayan yang tidak berani melaut melihat kapal perang yang banyak di laut," ucap perwakilan nelayan itu.
Kedatangan pengurus nelayan se-Kalsel ke Rumah Banjar itu berkaitan dengan permasalahan atas keluarnya Peraturan Menteri Keluartan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 57/PERMEN-KP/2014.
Mereka meminta DPRD Kalsel memediasi atau memfasilitas pertemuan dengan instansi terkait, guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Pasalnya, seiring keluarnya Permen KP 57/2014, nelayan di Kalsel tidak berani melaut, sebab tidak mendapat izin berlayar atau tak memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dari kapal-kapal nelayan itu.
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.