Kejaksaan Negeri Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sejak 9 Mei lalu hingga 12 Mei melakukan penyuluhan hukum kepada aparat desa di kabupaten tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Amuntai, Manulang di Amuntai,  Rabu, kegiatan tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten.

"Penyuluhan hukum dilakukan bersama-sama dengan Bagian Hukum Pemkab setempat dan kita bertindak sebagai nara sumber," ujarnya.

Materi penyuluhan yang diberikan mengenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Juga akan diberikan penyuluhan tentang fungsi Jaksa sebagai pengacara negara dalam masalah Pidana Tata Usaha Negara (Datun)," katanya.
Kegiatan penyuluhan dilakukan di sembilan kecamatan, masing-masing kecamatan Amuntai Tengah, Haur Gading, Danau Panggang dan Paminggir, Babirik, Sungai Pandan, Amuntai Selatan, Amuntai Utara, Banjang dan Sungai Tabukan.

Kegiatan dilakukan di aula masing-masing kecamatan dan khusus untuk Kecamatan Paminggir bergabung di Danau Panggang.

"Peserta kegiatan itu adalah semua Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Badan Pemerintahan Desa di kecamatan bersangkutan,"  katanya.

Rencananya, oleh pemerintah daerah setempat kegiatan penyuluhan tersebut akan dilaksanakan secara rutin dengan materi hukum dan perundang-undangan yang berbeda pada setiap kegiatan.

Melalui kegiatan penyuluhan tersebut, diharapkan aparat pemerintahan desa akan lebih mengerti, menguasai dan memahami produk hukum dan perundangan-undangan.(jani/B)


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026