Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Timur berhasil membekuk lima penjudi warga keturunan di kawasan Jalan Veteran Simpang SMPN 7 Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Andi Koko Sik melalui Kasubnit Reskrim Aiptu Timur Yono di Banjarmasin, Rabu membenarkan pihaknya membekuk lima orang warga keturunan yang kedapatan sedang bermain judi jenis judi harimau asal pontianak.

Penangkapan terhadap kelima tersangka itu karena kedapatan bermain judi itu dilakukan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Veteran Simpang SMPN 7.

Kelima warga itu berinisial, YK, PL, AL dan TM keempatnya warga Jalan Caraka Jaya Km 22,5 Landasan Ulin Kabupaten Banjar sedangkan satunya berinisial AR warga Jalan Veteran.

"Kelima warga keturunan itu berhasil kita tangkap dan telah dijadikan tersangka karena kasus judi yang mereka lakukan disalah satu rumah milik rekan mereka yang juga ikut kita tangkap," terangnya.

Menurut dia, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga setempat bahwa dirumah AR ada beberapa orang sedang menggelar permainan judi dan diduga dilakukan setiap malam.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur langsung melakukan penyelidikan ketempat informasi yang dimaksud, setelah melakukan pengintaian ternyata benar ada dan  langsung melakukan penggerebekan.

Setelah melakukan penggerebekan selain mengamankan beberapa pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang berjumlah Rp3.660.000, 14 biji dadu, dua lapak judi, kartu remi 13 lembar dan empat tutup parfum untuk mengocok biji dadu.

Hasil penyidikan sementara pihak kepolisian terhadap kelima warga keturunan yang kesandung kasus judi itu dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu AL diwawancarai mengakui bahwa dia beserta temannya yang lain memeng benar bermain judi dan setiap putarannya hanya memasang Rp50.000.

"Kami memang benar bermain judi dan sebelum digerebek polisi sudah lebih kurang lima putaran dilakukan, main judi yang kami lakukan itu hanya untuk mengisi waktu luang," ungkapnya.

Sementara itu, AR pemilik rumah yang juga ikut dijadikan tersangka menuturkan, dirinya tidak pernah ikut dalam permain judi dan tidak mengetahui ada permainan judi itu sehingga dia bingung  dijadikan tersangka.

"Saya tidak mengetahui mereka berempat main judi dirumahnya, pada saat polisi menggerebek saya sedang tidur tapi saya ikut diamankan dan sekarang dijadikan tersangka padahal saya tidak ikut dalam permain itu," terang AR.(gun/B)
 


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026