"Tertangkapnya kedua penjudi kopun putih online tersebut di tempat dan waktu yang berbeda," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Rabu (11/4).
Pelaku S, menurut dia, tertangkap Minggu (8/4) sekitar pukul 17:00 Wita, di Desa Kurau Utara, sedangkan pelaku AR ditangkap Minggu (8/4) sekitar pukul 18:00 Wita di tempat perjudian.
Dijelaskan kapolres, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menjual nomor pada kopun putih secara online dan dari hasil penjualan itu mendapatkan keuntungan 10 persen.
Dari penangkapan itu, sebut dia, dari pelaku AR juga ditemukan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, ATM dan uang tunai Rp785 ribu.
"Sedangkan dari pelaku S ditemukansatu lembar kopun putih bertuliskan angka dan uang tunai Rp40 ribu,"ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, terang dia, kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan sengaja menawarkan atau memeberi kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi jenis kopun putih atau perjudian jenis togel online.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut,"tandasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.