erjadinya sengketa lahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Tanah Laut, baik itu antara warga dengan perusahaan atau warga sama warga,
Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Untuk mengurangi terjadi sengketa lahan di Kabupaten Tanah Laut, Kejaksaan Negeri Pelaihari meminta Pemeritah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) membuat pemetaan lahan.


"Terjadinya sengketa lahan yang selama ini terjadi di Kabupaten Tanah Laut, baik itu antara warga dengan perusahaan atau warga sama warga, salah satunya akibat pemerintah kabupaten tidak memiliki pemetaan lahan," kata  Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelaihari, Muslichan Darojad SH, di Pelaihari, Jumat (12/12).

Menurutnya, dengan adanya pemetaan lahan, maka keberadaannya sangat jelas dan kedepannya tidak ada lagi sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut.

"Kita berharap masukan ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten, sehingga permasalahan lahan di daerah ini dapat diantisipasi," tegasnya.

Ditambahkan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pelaihari, Ujang Wijanarko SH, pada tahun 2014 Kejaksaan Negeri Pelaihari telah melakukan bantuan hukum berupa Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Ada 12 Surat Kuasa Khusus yang kita lakukan upaya hukum terhadap sangketa lahan di Kabupaten Tanah Laut," terangnya.

Dari 12 SKK tersebut, jelas Ujang Wijanarko, merupakan milik PT Inhutani III Banjarbaru yang bersangketa dengan beberapa warga di Kabupaten Tanah Laut.

"Dari bantuan hukum yang kita lakukan, Kejaksaan Negeri Pelaihari berhasil menyelamatkan 2.000 hektar lahan milik PT Inhutani III Banjarbaru," ucapnya.

Ia berharap, kedepan permasalahan sangketa lah di Kabupaten Tanah Laut berkurang, bahkan tidak terjadi lagi.


Pewarta: Arianto
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026