Seharusnya pembebasan lahan tersebut sudah ada izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)..."
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi III bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan menilai PT Adaro Indonesia, sebuah perusahaan pertambangan batu baru di provinsi tersebut melanggar aturan.

Penilaian antara lain dari Riduansyah (Hanura) dan Syafruddin H Maming (PDI-P) dalam pertemuan antara manajemen perusahaan tersebut dengan Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup, di Banjarmasin, Jumat.

Mantan politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) yang pindah ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menyoroti pembebasan lahan untuk pengembangan aktivitas penambangan batu bara di Kabupaten Balangan, Kalsel yang belakangan membuat permasalahan dengan warga setempat.

Menurut mantan pengacara itu, perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama di daerah hulu sungai Kalsel tersebut (tepatnya beroperasi di Balangan), melanggar peraturan.

"Seharusnya pembebasan lahan tersebut sudah ada izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Tapi sebaliknya belum mengantongi izin Amdal perusahaan melakukan pembebasan lahan," ujarnya dalam pertemuan yang dipandu Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Bardiansyah (Partai Golkar).

Sambil menunjuk Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta peraturan pemerintahnya, wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana hukum dan magister bidang ilmu itu, menyatakan, perusahaan tersebut melanggar aturan.

Sementara politisi muda PDI-P yang juga saudara Mardani H Maming (Bupati Tanah Bumbu, Kalsel) menyoroti angkutan hasil tambang dari perusahaan padat modal tersebut.

"Pengangkutan hasil tambang yang melintasi jalan umum (jalan negara/nasional ataupun jalan provinsi) sebuah pelanggaran aturan. Karena kan Kalsel sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur angkutan tambang," katanya.

Apapun alasannya, menurut Cuncung (panggilan akrab Syafruddin H Maming), mengangkut hasil tambang menggunakan jalan umum/jalan raya merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.

"Kalau ada rekomendasi atau dispensasi dari Gubernur Kalsel, saya kira rekomendasi tersebut bersifat sementara sebelum terbangunnya `underpass` atau jalan khusus tambang," ujarnya.

"Untuk membangun jalan tambang itu paling lama enam bulan. Apalagi perusahaan sekelas Adaro, tidak ada alasan berlama-lama memanfaatkan rekomendasi gubernur," demikian Cuncung.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kalsel H Pribadi Heru Jaya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan, agar perusahaan pertambangan tersebut ke depan bekerja lebih baik lagi.

"Patuhi segala aturan, dan kehadiran perusahaan tersebut hendaknya juga betul-betul menyejahterakan penduduk sekitar kawasan tambang," harapnya yang diaminkan rekannya sesama satu komisi HM Rian Jaya dari PDI-P.

Sebelumnya Government and Media Relation Manager PT Adaro Indonesia Dahai Balangan Hikmatul Amin menyanggah, kalau perusahaannya melanggar aturan dalam melakukan kegiatan di kabupaten tersebut.

Menurut dia, melakukan pembebasan lahan sebelum izin Amdal keluar bukan pelanggaran aturan, tapi wajar-wajar saja dan masih bisa ditoleransi.

"Apalagi antara perencanaan dan pelaksanaan ada tenggat waktu atau tidak serta merta melakukan operasional untuk penambangan. Sedangkan pembebasan lahan itu hanya sebagian dari perencanaan," katanya.

"Kan tidak mungkin begitu mau melakukan kegiatan penambangan, baru pembebasan lahan," tegasnya didampingi beberapa staf pimpinan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

Mengenai angkutan tambangnya melewati jalan negara/provinsi, dia menyatakan, pihak juga akan membangun jalan khusus angkutan tambang, seiring dengan peningkatan produksi.

"Memang kami sudah sejak lama punya jalan khusus tambang sendiri yang berujung di Klanis, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah, yang pengangkutannya lewat Sungai Barito," ujarnya.

"Tapi seiring peningkatan produksi, kami juga akan membangun lagi jalan khusus tambang. Sementara belum terbangun jalan khusus tersebut kami meminta dispensasi/rekomendasi dari Gubernur Kalsel," demikian Hikmatul Amin.


Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026