"Kami siap mengundang saksi ahli sehingga yang bersangkutan bisa menjelaskan apakah kasus dugaan korupsi penerimaan siswa baru di SMAN 2 masuk kategori korupsi atau tidak," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.
Menurut dia, langkah mengundang saksi ahli dilakukan sesuai petunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru yang meminta tambahan keterangan saksi ahli sehingga penanganan kasus itu lebih menyeluruh.
"Saksi ahli yang ditunjuk rencananya berasal dari Kementerian Pendidikan Nasional dan diharapkan orang yang diundang segera datang agar bisa memberikan penjelasan," ungkapnya.
Dijelaskan, dipilihnya saksi ahli dari Kemendiknas untuk menjaga netralitas disamping menghindari dugaan macam-macam terkait penilaian atas dugaan korupsi yang mendudukkan Kepsek SMAN 2 sebagai tersangka.
Ditekankan, pihaknya tidak mempermasalahkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengundang saksi ahli itu karena dilakukan untuk memperjelas penanganan kasus yang menjadi perhatian banyak pihak itu.
"Dana untuk mengundang saksi ahli memang sudah disiapkan sehingga tidak masalah jika harus mendatangkan orangnya disamping penjelasannya yang diharapkan bisa netral dan tidak berpihak kepada siapapun," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa Kejari Banjarbaru sudah dua kali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi PSB yang kasusnya ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banjarbaru itu karena berkasnya kurang lengkap.
Pengembalian pertama karena masih belum lengkapnya keterangan sejumlah saksi-saksi yang pernah diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Polres, dan pengembalian kedua terkait permintaan adanya keterangan saksi ahli.
"Makanya, sesuai petunjuk jaksa untuk keduakalinya ini kami berusaha memenuhi dengan mendatangkan saksi ahli, tetapi jika yang bersangkutan tidak bisa datang, rencananya penyidik yang mendatangi," katanya.
Kasus dugaan korupsi yang menetapkan kepsek SMAN 2 Banjarbaru sebagai tersangka berawal dari pungutan berdalih sumbangan penerimaan siswa baru tahun 2010/2011 yang dikenakan terhadap calon siswa sekolah itu.
Jumlah siswa yang dikenakan sumbangan bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta sebanyak 86 orang namun karena masuk di luar jadwal PSB resmi sehingga prosesnya diselidiki Polres Banjarbaru kemudian ditingkatkan ke penyidikan dugaan korupsi. (yoz/B)
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.