Kami baru mengetahui, penyidik BNNK Banjarmasin hanya satu orang," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Perono,
Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meminta jumlah penyidik pada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat diperbanyak.


"Kami baru mengetahui, penyidik BNNK Banjarmasin hanya satu orang," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Perono, Kamis.

Wakil rakyat tersebut mengemukakan itu sesudah melakukan kunjungan ke BNNK Banjarmasin di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar Banjarmasin.

Ia menyayangkan minimnya personel BNNK Banjarmasin, khususnya penyidik untuk menanggulangi peredaran narkoba atau barang di ibu kota Kalsel tersebut.

Hal tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian. "Sebab sejak BNNK didirikan pada 2012, BNNK Banjarmasin hanya memiliki satu penyidik, sehingga perlu diperbanyak," katanya.

Kepana perlu diperbanyak, lanjutnya, karena keseluruhan peredaran narkoba di Kalsel khususnya di Banjarmasin cukup besar. Berdasarkan data BNN Kalsel masuk ranking ke-6 seluruh Indonesia. Sementara, Banjarmasin masuk lima besar peredaran narkoba se Kalsel.

"Kami mengharapkan kepada kepolisian untuk menambah tenaga penyidik untuk BNN Kota Banjarmasin agar kinerja BNNK dalam melakukan pencegahan peredaran Narkoba maksimal," ucapnya.

Menurut dia, penambahan tenaga penyidik tersebut tidak mesti serentak, bisa secara bertahap. Misalnya setiap tahun ditempatkan dua atau tiga tenaga penyidik sehingga ke depannya tenaga penyidik terpenuhi. Minimal termasuk jumlah ideal.

"Paling tidak disiapkan enam sampai tujuh tenaga penyidik. Itu sudah masuk katagore ideal, kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Ia berpendapat, kurangnya tenaga penyidik menyebabkan kinerja BNNK kurang maksimal. Mengingat, jumlah pengguna dan kasus narkoba di Kalsel cukup tinggi.

"Jadi, untuk memaksimalkan kinerja BNNK, tenaga penyidik harus ditambah," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026