Kami khususnya dewan siap mengawal terhadap aspirasi yang diinginkan rekan-rekan buruh,. ...,"Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk menuntut upah minimum kabupaten 2015 segera ditetapkan.
Ketua DPRD Kotabaru Alfisah didampingi Bupati Irhami Ridjani dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans), Kamis, saat menyambut kehadiran ratusan pengunjuk rasa, menyatakan siap mengakomodir aspirasi dan tuntutan para buruh.
"Kami khususnya dewan siap mengawal terhadap aspirasi yang diinginkan rekan-rekan buruh, yakni mengawal penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kotabaru agar segera ditentukan," kata Alfisah.
Namun lanjut dia, semua itu harus tetap mengedepankan aturan dan ketentuan yang berlaku, karena penentuan UMK itu sendiri merupakan kewenangan gubernur, tentunya berdasarkan pada banyak komponen diantaranya berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan.
Pada kesempatan tersebut, politisi Partai Nasdem ini sangat mengapresiasi pada Dinsosnakertrans Kotabaru yang telah membuat kesepakatan bersama para pendemo dalam mengawal penetapan UMK Kotabaru.
"Sebelum ke kantor dewan mereka (buruh) terlebih dulu datang ke kantor Dinsosnakertrans, dari penuturan kepala dinas kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling mendukung terhadap pengawalan UMK segera ditetapkan, beber Alfisah.
Sementara koordinator aksi, Robby dalam orasi singkatnya di halaman gedung DPRD Kotabaru menyampaikan aspirasi yang merupakan keinginan segenap buruh di Kabupaten Kotabaru khususnya dari sektor perkebunan sawit.
Menurut karyawan PT Minamas pihaknya meminta dukungan dewan selaku wakil rakyat terhadap regulasi eksekutif yang dalam hal ini penentuan UMK Kotabaru benar-benar mengakomodir kepentingan buruh.
Pada bagian lain, bupati yang turut bersama ketua dewan dan pejabat teran Dinsosnakertrans saat menghadapi ratusan buruh menegaskan, keberpihakan pemerintah daerah dan dewan kepada buruh jangan diragukan. Tapi tentunya tetap tidak mengenyampingkan aturan dan ketentuan.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan buruh melalui serikat pekerja, pemkab berikut dinas terkait dan DPRD Kotabaru mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) guna membahas besaran UMK Kotabaru 2015.
Sesuai ketentuan, UMK akan ditentukan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Informasi yang berhasil dihimpun, UMP Kalsel 2015 sebesar Rp1.870.000, sementara UMK Kotabaru belum bisa ditetapkan tapi menunggu hasil kajian dewan pengupahan.
Pewarta: Imam Hanafi: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.