Alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu mengemukakan keprihatinan tersebut dalam perbincangan dengan wartawan di DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin, terkait kesejahteraan atau tunjangan veteran di provinsi tersebut.
Menurut anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, kalau tunjangan veteran hanya Rp1,5 juta/bulan, tidak akan mencukupi, apalagi untuk hidup layak.
Semestinya pemerintah juga menyesuaikan dengan sistem pengupahan setempat atau paling tidak sesuai standar upah minimun provinsi (UMP). Seperti di Kalsel UMP 2014 sebesar Rp1.625.000/bulan.
"Kemudian untuk UMP Kalsel 2015 diusulkan naik 15 persen atau dari Rp1,6 juta menjadi Rp1.870.000/bulan, ini hendaknya juga menjadi pertimbangan dalam penetapan tunjangan veteran pejuang," demikian Suripno.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel Yazidie Fauzi sama-sama satu Fraksi PKB, tak bersedia memberi komentar/menanggapi lebih jauh masalah tunjangan veteran di provinsi tersebut.
"Nanti kita bicarakan dalam komisi, instansi mana yang mengurusi masalah keejahteraan veteran perjuang ini. Tapi kalau memang cuma Rp1,5 juta/bulan, itu jelas tidak cukup," kata Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel tersebut.
Namun usai rapat Komisi IV DPRD Kalsel, ketika ditanya mengenai tunjangan veteran tersebut, dia kembali menyatakan, hal itu juga salah satu materi pembicaraan dalam konsultasi anggota dewan provinsi dengan gubernur setempat, Senin malam.
Sebelumnya, saat peringatan Hari Pahlawan Nasional tahun 2014 yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Sudirman Banjarmasin, Senin pagi, seorang veteran pejuang nyeletuk, bahwa tunjangan bulanan atau gajinya hanya Rp1,5 juta/bulan.
Veteran perjuang itu berharap, agar pemerintah lebih memerhatikan nasib mereka yang sudah memasuki "usia senja" tersebut, kendati saat berjuang melawan atau mengusir penjajah Belanda tidak mengharapkan apa-apa, kecuali Indonesia Merdeka.
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.