"Kami datang ke DPRD Tanah Laut mengadukan kepemilikan lahan kami seluas 182 hektar di sekitar Sungai Pumpung, diambil PT KJW selama 14 tahun lalu, dan hingga kini belum ada niat baik dari perusahaan tersebut untuk mengganti rugi sesuai harapan pemilik lahan," kata Misran, perwakilan pemilik lahan, selepas melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Tanah Laut, di Pelaihari, Senin (3/11).
Menurutnya, ganti rugi yang pernah ditawarkan PT KJW terhadap 91 pemilik lahan seluas 182 hekter tersebut sebesar Rp 600 ribu per hektarnya.
"Harga tersebut kami anggap tidak layak, namun perusahaan tetap saja melakukan penanaman sawit dilokasi lahan milik kami itu tanpa adanya ganti rugi yang layak," ujar warga Jalan Sungai Pumpung RT 2 Desa Muara Asam-Asam.
Dijelaskannya, ganti rugi lahan yang ditawarkan pemilik lahan ditawarkan kepada PT KJW sebesar Rp 7,5 juta perhektar, alasannya jumlah sebesar itu sangatlah layak.
"Permasalahan ini selain kita laporkan ke DPRD Tanah Laut, ke Wakil Bupati Tanah Laut juga dilaporkan. Bahkan, Wakil Bupati Tanah Laut, H Sukamta, telah mengeluarkan surat bernomor : 130/1295/Tapem kepada pimpinan PT KJW, agar menghentikan sementara kegiatan di lahan sengketa," terangnya.
Ia berharap, melalui bantuan DPRD Tanah Laut bisa memecahkan permasalahan tersebut, sehingga ganti rugi lahan milik warga benar-benar layak.
"Kami berharap DPRD Tanah Laut bersama pemerintah kabupaten bisa mencarikan jalan keluarnya, sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan," tegasnya.
Pewarta: AriantoEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.