Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan, menyatakan, Goa Temuluang di Desa Bangkalan Dayak, Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, saat ini berstatus quo.
Status quo tersebut diberlakukan hingga ada kejelasan legalitas formal berupa surat izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, ujar Kapolres di hadapan peserta rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kotabaru, perwakilan Masyarakat Persekutuan Hukum Adat Desa Bangkalaan Dayak, dan dihadiri Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, serta Bagian Hukum Setda Kotabaru, di Kotabaru, Jumat.
"Sebelum ada kejelasan hak, ditunjukkan dengan surat izin dari Bupati Kotabaru, maka pengelolaan Goa Temuluang serta hasil sarang burung walet, kini dalam status quo," kata Rizal.
Kapolres tidak segan-segan akan menindak bagi siapa saja yang terbukti melakukan kegiatan pemanenan sarang walet di Goa Temuluang.
Bupati Kotabaru, H Irhami Ridjani mengaku kecewa dan menyesalkan adanya konflik yang berkepanjang atas pengelolaan hasil sarang walet di Goa Temuluang, antardua kubu lembaga adat, yang masing-masing mengaku paling berhak atas sumber daya alam.
"Atas pertimbangan banyak hal, maka izin yang sempat diberikan kepada pihak-pihak bersengketa, semuanya dicabut," tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Irhami, sementara waktu, tidak ada yang berhak untuk mengelola Goa Temuluang, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres, serta jajarannya untuk mengamankannya.
Bupati melalui Kepala Bagian Hukum H Fitri menjelaskan, secara formal Goa Temuluang adalah milik masyarakat adat Desa Bangkalaan Dayak, hal itu dibuktikan dari keputusan dari Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Tinggi Kalsel, dan keputusan Mahkamah Agung.
Tetapi kewenangan pengelolaan sepenuhnya adalah hak bupati selaku kepala daerah. Sehingga yang dapat memberikan izin atas pengelolaan Goa Temuluang berikut isi di dalamnya adalah bupati.
Anggota Komisi II DPRD Kotabaru H Genta Kusan, menerangkan keputusan Mahkamah Agung No.273 tahun 2014 yang intinya mengembalikan kewenangan pengelolaan atas Goa Temuluang adalah bupati.
Sementara bupati dalam arahannya sebelum mengakhiri sidang menyarankan, hendaknya semua pihak khususnya kedua kubu yang terlibat (kubu Oniy dan Tiangha) bersatu, bermusyawarah untuk mufakat, untuk bersama-sama mengelola dan memanfaatkan hasil sumber daya alam tersebut tanpa harus masing-masing melibatkan pihak luar seperti sekarang ini.
"Saya sangat sependapat dengan usulan anggota dewan, agar diagendakan untuk mengislahkan kedua kubu, jika hal itu disepakati maka pemerinta daerah siap memberikan izin, tentunya harus sesuai ketentuan dan melalui prosedur yang benar," pungkasnya.