Kotabaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru akan mengubah format pada debat kandidat tahap ketiga pada 30 Nopember 2020, dengan menambah durasi pada sesi pertanyaan antar pasangan calon (paslon).
"Dari evaluasi dua kali pelaksanaan kampanye debat yang diikuti kedua pasalon, ada masukan dari sejumlah pihak, perlunya penambahan waktu pada sesi tanya jawab masing-masing kandidat," kata Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, Sabtu.
Oleh karenanya lanjut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim perumus untuk melakukan beberapa perubahan format jalannya debat yang akan dilaksanakan pada tahap ketiga nanti.
Dikatakan Zainal, secara umum pelaksanaan debat kandidat yang merupakan tahapan kampanye debat, sudah berjalan lancar, karena masing-masing kandidat menjabarkan visi dan misi mereka kepada publik sehingga dapat diketahui oleh masyarakat.
Dari jalannya dua kali debat digelar, sejumlah isu yang berkembang di Kabupaten Kotabaru diangkat oleh masing-masing paslon, diantaranya menyangkut infrastruktur dan fasilitas publik, pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Sesi pertama debat kandidat calon kepala daerah yang digelar KPU Kabupaten Kotabaru, lengkap diikuti kedua pasangan calon (paslon) nomor urut 01, H Sayed Jafar-H Andi Rudi Latif dan paslon nomor urut 02, H Burhanuddin-H Bahrudin.
Debat kandidat dipandu wartawan senior asal Banjarmasin, Diana Rosianti, secara sistematis menyampaikan pertanyaan yang sebelumnya disiapkan tim perumus kepada masing-masing paslon secara bergantian terkait visi dan misi.
"Debat kandidat bukanlah acara cerdas cermat, ada yang menang atau kalah, tapi kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan kampanye untuk mengetahui apa dan bagaimana visi dan misi masing-masing calon," kata Zainal Abidin.
Menurutnya, melalui kegiatan ini masyarakat bisa mengetahui apa yang menjadi visi-misi masing maisng paslon, sehingga dapat menentukan pilihan pada pelaksanaan pencoblosan secara serentak 9 Desember mendatang.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kotabaru menjadwalkan debat kandidat bagi kontestan pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebanyak tiga kali di bulan Nopember.
"Kami sudah mengagendakan debat bagi kandidat pada tanggal 16, 17 dan 30 Nopember 2020," kata Ketua KPU Kabupate Kotabaru, Zainal Abidin.
Dikatakannya, merujuk pada Peraturan KPU No11 tahun 2020, dalam pelaksanaan debat kandidat ada batasan-batasan yang harus dipenuhi, diantaranya pembatasan jumlah yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Pembatasan tersebut lanjutnya, harus dipatuhi semua pihak, karena terkait dengan masih terjadinya pandemi COVID-19, himbauan untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau Physical distancing (pembatasan fisik) sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona.
KPU Kotabaru akan mengubah format debat
Sabtu, 21 November 2020 7:17 WIB