Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup atau (DLH) Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal mengawal pengelolaan jasa lingkungan di provinsinya yang luas wilayah lebih kurang 37.000 kilometer persegi dan kini berpenduduk sekitar 4,3 juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kalsel Hanifah Dwi Nirwana menyatakan itu usai menghadiri rapat paripurna DPRD provinsi setempat atau saat berada di Banjarmasin, Senin (16/11) lalu, sehubungan dengan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan yang kini sedang pembahasan.
Perempuan pertama yang menjadi Kadis LH d/h Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel itu mengapresiasi inisiatif DPRD setempat atas Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di provinsinya tersebut.
Mengenai lingkungan, menurut perempuan yang masih tergolong muda dan energik tersebut, mempunyai karakteristik tersendiri yaitu ada yang bisa dilihat atau sebaliknya tak dapat dilihat.
Oleh karenanya, perlu pengawalan agar lingkungan tidak sampai rusak dan memberikan manfaat, baik untuk kehidupan makhluk lain (termasuk manusia) maupun bagi lingkungan itu sendiri.
"Dengan keberadaan Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan itu nanti, lingkungan kita betul-betul terjaga dengan baik serta mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya atau lebih maksimal lagi bagi kehidupan masyarakat banyak," lanjutnya.
Ia menambahkan, bila kelak Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan tersebut disahkan menjadi Perda, pihaknya menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai peraturan pelaksanaan guna pengawalan yang lebih intensif dan efektif.
"Oleh sebab itu, kita juga berharap, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalsel segera selesai dan menjadi Perda dalam waktu yang tidak terlalu lama," lanjutnya.
"Karena kita juga ingin agar lingkungan Kalsel terjaga, jangan mengalami kerusakan lagi, tetapi sebaliknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pengelolaan jasa lingkungan tersebut," demikian Hanifah Dwi Nirwana.