"Pemerintah Kabupaten Tanah Laut selama ini dalam penyusunan APBD meskipun terjadi defisit masih dapat ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah dengan penerimaan pembiayaan daerah berupa Silpa tahun anggaran sebelumnya," kata H Bambang Alamsyah, pada rapat paripurna di DPRD Tanah Laut, Jumat (17/10).
Menurutnya, sesuai pasal 57 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk menutupi defisit yang terjadi, apabila anggaran pendapatan belanja diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah, diantaranya dapat dibiayai dari Silpa.
"Penerimaan pembiayaan daerah dari Silpa tahun anggaran 2014 masih berupa perkiraan, mengingat tahun anggaran 2014 masih berjalan," ucap bupati.
Dijelaskannya, proyeksi penerimaan pembiayaan daerah dari Silpa tahun anggaran 2014 sebesar Rp 655,151 miliar tersebutdigunakan untuk menutupi defisit anggaran yang terjadi, karena dalam anggaran RAPBD 2015 anggaran pendapatan lebih kecil dari anggaran belanja, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 649,530 miliar.
Pewarta: AriantoEditor : Arianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.