Rekomendasi itu, di antaranya yakni meminta pihak perusahaan, PT Adaro Indonesia atau anak perusahaannya PT Alam Tri Abadi (ATA) melanjutkan kepedulian atau tali asih terhadap lahan yang dimanfaatkan masyarakat yakni dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Cakung Permata Nusa (CPN).
"Tim wasdal mengharapkan pihak perusahaan bisa melakukan identifikasi atas lahan yang berada dalam areal PT Cakung yang telah dimanfaatkan masyarakat dan meneruskan tali asih terhadap lahan tersebut," kata Yuzan, di Tanjung, Selasa.
Selain itu tim teknis wasdal juga menegaskan HGU atas nama PT CPN merupakan hak untuk mengusahakan lahan yang saat ini masih dalam proses peralihan dari PT Adaro ke PT ATA.
Sedangkan klaim lahan labungan atau tumpang tindih, ujar Yuzan, pihak perusahaan tetap memberikan tali asih kepada pemilik lahan yang bersangkutan.
Menanggapi empat rekomendasi yang dikeluarkan tim teknis wasdal, kepala bagian lahan dan kompensasi PT Adaro Indonesia, Sisyani mengaku sudah cukup arif dan bijaksana.
"Kepedulian atau tali asih bagi pemilik lahan yang berada dalam HGU PT Cakung akan kita berikan namun tidak ada standar harga besaran tali asih yang kita berikan karena ini bukanlah ganti rugi atau pembebasan," jelas Sisyani.
Terkait klaim lahan labungan atau tumpang tindih, Sisyani mengungkapkan kalau pihak perusahaan sebelumnya sudah melakukan pembebasan berupa pembayaran ganti rugi namun adanya kepemilikan sertifikat atau segel tanah ganda di masyarakat menyebabkan persoalan sengketa lahan jadi rumit.
"Kepemilikan sertifikat atau surat tanah ganda di masyarakat seharusnya bisa ditertibkan sehingga persoalan sengketa lahan antar warga dan perusahaan bisa diminimalisir," tambah Sisyani.(mia/B)
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.