Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabalong, Kalimantan Selatan, tetap mencetak 10.000 keping kartu tanda penduduk (KTP) sistem administrasi kependudukan (SIAK) karena hingga saat ini masih banyak warga yang belum menerima KTP Elektronik.
Kabid Pelayanan Kependudukan, Disdukcapil Tabalong, Husairi di Tanjung, Kamis, mengatakan KTP nonelektronik atau KTP SIAK masih berlaku hingga 31 Desember 2014 dan ketentuan ini berlaku bagi mereka yang belum menerima KTP Elektronik secara fisik.
"Kami sudah mencetak sebanyak 10.000 keping KTP SIAK karena sampai sekarang blanko KTP Elektronik dari pusat belum ada dan bagi mereka yang sudah melakukan perekaman E-KTP namun belum menerima secara fisik dapat menggunakan KTP lama," jelas Husairi.
Pemberlakuan KTP SIAK hingga Desember 2014 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 29 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis induk kependudukan.
Husairi menambahkan perekaman untuk KTP Elektronik tetap akan dilakukan namun masih menunggu distribusi blanko KTP Elektronik dari pusat sedangkan perangkat pendukung di kabupaten sudah siap.
Sementara itu, data di Disdukcapil setempat realisasi KTP Elektronik tahun ini tercatat sebanyak 135.345 orang dari 162.026 target wajib KTP di Tabalong.
Sementara sebanyak 3.642 orang yang sudah melakukan perekaman belum menerima KTP-elektronik dan tetap menggunakan KTP SIAK untuk keperluan administrasi kependudukan.
Jumlah wajib KTP di Tabalong mencapai 180.556 orang dengan rincian laki-laki 91.848 orang dan perempuan 88.708 orang.
