Rapat tersebut dipimpin oleh PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah, didampingi Asisten III Setdako Ahmad Noor Djaya. Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat, Disperdagin, Bakeuda, Disperkim, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan serta Camat dan Lurah setempat.
PLT Walikota Banjarmasin, H Hermansyah menegaskan hal hal terkait perjanjian kerjasama pada lahan maupun bangunan di pasar tersebut mesti dicarikan solusi agar terselesaikan semua ketentuan ketentuan yang mengikat antara pemerintah dan pedagang.
Beliau berharap soal perjanjian kerjasama ini bisa dicarikan penyelesaian dan solusinya dengan sebaik-baiknya, H Hermansyah juga optimis dengan diselesaikan perjanjian kerjasama nanti dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
"Bagaimana nanti di pasar ini juga dapat meningkatkan PAD kita, kemudian juga aset aset kita ketika pemeriksaan oleh BPK itu nanti jelas juga," pungkasnya
Pewarta: Hasan ZainuddinEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.