Dua raperda inisiatif yang kami ajukan sebagai bentuk perhatian terhadap potensi pemuda dan juga kepedulian terhadap penghijauan kota dan pepohonan agar kelestariannya terus terjagaBanjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengajukan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang akan dibahas bersama dengan pemerintah Kota Banjarbaru menjadi peraturan daerah.
Pengajuan raperda inisiatif dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bernhard E Rondonuwu di ruang rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Senin.
Raperda disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Tarmidi yakni raperda kepemudaan dan raperda tentang penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon di wilayah Banjarbaru.
Selain dua raperda inisiatif DPRD, juga ada satu raperda yang diajukan Pemkot Banjarbaru yakni raperda tentang pencabutan perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.
"Dua raperda inisiatif yang kami ajukan sebagai bentuk perhatian terhadap potensi pemuda dan juga kepedulian terhadap penghijauan kota dan pepohonan agar kelestariannya terus terjaga," ujar Ketua DPRD.
Dikatakan, setelah tahap selanjutnya setelah pengajuan raperda adalah pemandangan umum fraksi-fraksi yang akan diagendakan dalam waktu dekat disusul pembentukan pansus yang akan membahas raperda itu.
Pewarta: Yose RizalEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.