Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin 2001-2011, ungkap Asisten Bidang Ekonomi Bambang kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu.
Pada awalnya lahan tersebut merupakan Sungai Kerukan yang kemudian ditimbun dan dibuat sebagai lahan bagian dari jalan Jafri Zam-Zam sehingga bukan ruang terbuka hijau, tambahnya.
Terkait penyewaan lahan tersebut didasari adanya perjanjian sewa menyewa yang dibuat dihadapan notaris dan harga sewa disesuaikan dengan nilai jual objek pajak.
Oleh sebab itu tidak benar jika ada anggapan bahwa lahan tersebut jalur hijau karena menurut aturan yang ada ternyata bukan.
Namun demikian ketika ditanyakan apakah perjanjian tersebut memuat hal bahwa pemerintah kota dapat mengambil lahan tersebut sewaktu-waktu jika diperlukan ternyata perwakilan Pemerintah Kota Banjarmasin itu tidak bisa menjawab seraya berkata "kami masih mempelajari perjanjian tersebut".
Sementara pada jumpa pers tersebut terungkap bahwa perjanjian sewa menyewa lahan Pemkot Banjarmasin dengan pihak pengelola SPBU di kawasan Jafri Zam-Zam diperbaharui sejak tahun 2005.
Berita sebelumnya jalur hijau di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan yang semestinya terbebas dari bangunan ternyata masih digunakan sebagai sarana bisnis.
Adanya penggunaan jalur hijau sebagai sarana bisnis tersebut diakui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banjarmasin Supriadi kepada wartawan.
Jalur hijau tersebut terletak di kawasan Jafri Zam-Zam Kota Banjarmasin yang saat ini didirikan SPBU, tambahnya.
Awalnya lahan tersebut merupakan Sungai Kerukan dan saat ini menurut kesepakatan dari dinas terkait bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam jalur hijau.
Tidak hanya SPBUyang masuk dalam jalur hijau tetapi juga ada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil serta kantor kelurahan setempat.
Namun demikian kantor dinas kependudukan dan catatan sipil serta kantor kelurahan setempat tersebut akan segera dipindahkan sebagai salah satu bentuk pemberian contoh bahwa Pemkot Banjarmasin tidak akan mendirikan bangunan di atas jalur hijau.
Selayaknya setiap kota memiliki jalur hijau sebanyak 30 persen dari luas wilayah kota sedangkan Banjarmasin hanya memiliki lebih kurang 23 persen.
Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan jika lahan yang termasuk jalur hijau tersebut nantinya akan diambil guna kepentingan masyarakat banyak seperti pelebaran jalan, demikian Supriadi.
Sementara pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Tata Kota Banjarmasin Hamdi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin mendirikan bangunan di atas jalur hijau karena bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Setiap bangunan yang berada pada jalur hijau tentunya harus ditertibkan sesuai ketentuan yang ada dan untuk menunjang perkembangan sebuah wilayah perkotaan yang ideal, katanya.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.