Tanjung (ANTARA) - Warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua AR (23) tertangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong terkait penyalahgunaan narkoba, Minggu (4/10).
Tersangka AR tertangkap basah menyimpan sabu - sabu sekitar 0,54 gram di saku celana dan hasil penggeledahan rumah pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan AR ditangkap di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak dan saat penangkapan ditemukan satu paket sabu - sabu 0,11 gram.
"Selain di saku celana barang bukti juga kita temukan di rumah tersangka," jelas Muchdori.
Di rumah AR Desa Sungai Buluh polisi juga mengamankan satu paket serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0,43 gram beserta barang bukti lainnya berupa dua buah timbangan digital.
Selain sabu - sabu petugas juga mengamankan uang Rp2,3 juta diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga Kelua tertangkap simpan sabu - sabu
Senin, 5 Oktober 2020 14:28 WIB