Tersangka AR tertangkap basah menyimpan sabu - sabu sekitar 0,54 gram di saku celana dan hasil penggeledahan rumah pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan AR ditangkap di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak dan saat penangkapan ditemukan satu paket sabu - sabu 0,11 gram.
"Selain di saku celana barang bukti juga kita temukan di rumah tersangka," jelas Muchdori.
Selain sabu - sabu petugas juga mengamankan uang Rp2,3 juta diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.